Polisi Siapkan Pelimpahan Perkara Narkoba Pulau Komodo
Polres Manggarai Barat menyiapkan pelimpahan berkas perkara dugaan peredaran narkoba di Pulau Komodo ke kejaksaan. Polisi mengumumkan penahanan IR alias Irwan pada 20 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pulau Komodo — Polres Manggarai Barat menyatakan berkas perkara dugaan peredaran narkotika yang diselundupkan dari Sape menuju Pulau Komodo segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pernyataan itu disampaikan saat polisi mengumumkan penahanan IR alias Irwan, warga Kampung Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, pada 20 Oktober 2026.
Irwan ditahan sejak 7 Oktober 2026, tiga hari setelah Tim Operasional menangkapnya di rumah. Polisi menyebut penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi penyidikan Tahap I sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 16 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 2,96 gram. Polisi juga menyita alat pengisap, pipet kaca, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Perkara Pulau Komodo membuka jalur masuk narkotika lewat pelayaran lokal
Polisi menyebut Irwan memperoleh pasokan dari seseorang berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Barang itu diduga dikirim melalui perahu atau kapal taksi penyeberangan pada rute Sape–Komodo. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Perkara ini berkaitan langsung dengan keselamatan warga Kampung Komodo dan pengguna angkutan laut lokal. Jalur pengiriman yang disebut polisi melewati transportasi penyeberangan membuat pengawasan terhadap pergerakan barang dan penumpang menjadi bagian penting dalam penanganan kasus di wilayah kepulauan.
Polisi menyatakan Irwan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih menelusuri pemasok yang diduga berada di Sape dan Bima.
Langkah berikutnya yang dinyatakan polisi adalah melengkapi administrasi penyidikan Tahap I dan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Tiga Turis China Laporkan Agen Travel di Labuan Bajo
Tiga wisatawan China melaporkan pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo ke Polres Manggarai Barat. Polisi menyebut kerugian mereka Rp 7.650.000 dalam d…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





