Kabar Labuan Bajo

Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Manggarai Barat Tetapkan Itok Aman sebagai Tersangka

Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman alias Itok Aman sebagai tersangka dugaan penipuan wisatawan pada 21 Oktober 2026. Ia ditangkap dua hari sebelumnya di Manggarai Timur.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Palu sidang kayu diletakkan di atas tatakannya di atas meja hitam.
Ilustrasi: Palu sidang kayu diletakkan di atas tatakannya di atas meja hitam. · Foto: Sora Shimazaki / Pexels

Ketang — Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman alias Itok Aman sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap wisatawan pada 21 Oktober 2026. Polisi menangkap pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu di Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur, pada 19 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penetapan tersangka memengaruhi proses hukum perkara dugaan penipuan paket wisata yang dilaporkan wisatawan Italia dan Cina di Labuan Bajo.

Menurut Detik Bali, penetapan tersangka berkaitan dengan laporan tiga wisatawan asal Italia yang diduga mengalami kerugian Rp79,8 juta setelah memesan paket wisata. Polisi menyebut Itok terancam hukuman penjara paling lama empat tahun berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Itok ditangkap Resmob Satreskrim Polres Manggarai Timur setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan. Ia kemudian diserahkan kepada Polres Manggarai Barat karena penyidikan perkara berlangsung di wilayah tersebut, menurut laporan Floresa.co.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan Itok telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Itok mengakui perbuatannya dan mengungkap dugaan pola pemutusan kontak setelah menerima transfer uang.

Selain laporan dari tiga wisatawan Italia pada 12 Agustus 2026, polisi juga menerima laporan tiga wisatawan asal Cina terkait dugaan penipuan paket wisata. Laporan itu menyangkut paket perjalanan ke Taman Nasional Komodo dengan nilai kerugian Rp7,65 juta, menurut Detik Bali.

Polisi menyiapkan berkas perkara untuk tahap pertama dan memetakan kemungkinan adanya korban lain. Proses hukum selanjutnya berlangsung di Polres Manggarai Barat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.