Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Kode Etik


Seluruh wartawan dan staf Kabar Labuan Bajo terikat Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, serta aturan internal PT. Kabar Delapan Belas di bawah ini. Kode etik adalah syarat bekerja, bukan anjuran. Pelanggarannya ditindak redaksi.

Pegangan dasar

  • Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Menempuh cara yang profesional dalam meliput: menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan tidak memakai cara terselubung kecuali untuk kepentingan publik yang tidak dapat dicapai dengan cara lain, dan hal itu dijelaskan kepada pembaca.
  • Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Tidak menyebutkan identitas korban kesusilaan dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Menghormati hak tolak, embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
  • Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan kelompok rentan.
  • Menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
  • Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Aturan internal PT. Kabar Delapan Belas

  1. Wartawan dan staf Kabar Labuan Bajo yang bertugas dilengkapi kartu pers dan identitas perusahaan, serta namanya dapat diperiksa melalui halaman Redaksi dan profil penulis di kabarlabuanbajo.com.
  2. Wartawan Kabar Labuan Bajo dilarang meminta atau menerima uang, barang, fasilitas, atau keuntungan apa pun dari narasumber dan pihak yang diberitakan.
  3. Wartawan dilarang merangkap sebagai juru bicara, konsultan, atau pengurus pihak yang diliputnya. Benturan kepentingan pribadi wajib dilaporkan kepada Penanggung Jawab Redaksi sebelum penugasan.
  4. Perjalanan liputan yang dibiayai pihak luar hanya diterima bila tidak disertai syarat pemberitaan, dan pembiayaan itu diungkapkan di dalam berita.
  5. Setiap berita yang terbit adalah kewenangan dan tanggung jawab redaksi Kabar Labuan Bajo, bukan narasumber, bukan pengiklan, dan bukan pihak ketiga mana pun.
  6. Permintaan ralat, koreksi, revisi, dan hak jawab atas artikel yang telah terbit ditangani berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tanpa dipungut biaya.
  7. Pengajuan hak jawab dikirim ke redaksi@kabarlabuanbajo.com dengan subjek "Hak Jawab", menyebutkan bagian yang dipersoalkan, tautan artikel, dan identitas pemohon secara jelas.

Bila wartawan kami diduga melanggar

Bila Anda meragukan identitas seseorang yang mengaku wartawan Kabar Labuan Bajo, atau menerima permintaan uang, ancaman, dan perlakuan tidak pantas, laporkan ke redaksi@kabarlabuanbajo.com atau +6281334873432. Laporan diperiksa Penanggung Jawab Redaksi, Mursyid Sonsang, dan dijawab tertulis. Sanksi internal berkisar dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja, terpisah dari proses hukum yang berlaku.

Penilaian akhir atas sengketa pemberitaan berada pada Dewan Pers melalui dewanpers.or.id. Standar kerja redaksi yang lebih rinci ada di Standar Editorial & Verifikasi Fakta.

Halaman ini ditinjau berkala oleh redaksi Kabar Labuan Bajo. Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang.

Terakhir diperbarui