Berkas Itok Aman Disiapkan untuk Dilimpahkan di Labuan Bajo
Penyidik Polres Manggarai Barat menyiapkan berkas tahap pertama perkara Itok Aman untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Polisi memetakan kemungkinan korban lain.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Labuan Bajo — Penyidik Polres Manggarai Barat menyusun berkas tahap pertama perkara Itok Aman untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 21 Oktober 2026. Itok telah ditahan dan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Polisi menjerat pemilik agen travel Labuan Bajo Top, Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan dan perbuatan curang. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan perkara ini akan dilanjutkan hingga persidangan. Polisi juga berkoordinasi dengan enam korban yang telah kembali ke Italia untuk melengkapi berkas perkara.
Perkara berlanjut, korban lain masih dipetakan
Perkembangan ini penting bagi wisatawan yang membeli paket perjalanan di Labuan Bajo karena proses hukum memasuki tahap persiapan pelimpahan berkas. Penyidik masih memetakan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Itok sebelumnya dilaporkan oleh wisatawan Italia dan Tiongkok terkait dugaan penipuan paket wisata. Polisi tidak menggunakan kembali mekanisme penyelesaian damai karena menyebut Itok merupakan residivis. Proses hukum masih berlangsung, sementara koordinasi dengan korban di Italia dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




