Kabar Labuan Bajo

Kamis, 22 Oktober 2026

Berkas Itok Aman Disiapkan untuk Dilimpahkan di Labuan Bajo

Penyidik Polres Manggarai Barat menyiapkan berkas tahap pertama perkara Itok Aman untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Polisi memetakan kemungkinan korban lain.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong sempit dan sepi dengan papan petunjuk kecil di ujung yang diterangi cahaya.
Ilustrasi: Lorong sempit dan sepi dengan papan petunjuk kecil di ujung yang diterangi cahaya. · Foto: David Yu / Pexels

Labuan Bajo — Penyidik Polres Manggarai Barat menyusun berkas tahap pertama perkara Itok Aman untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 21 Oktober 2026. Itok telah ditahan dan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Polisi menjerat pemilik agen travel Labuan Bajo Top, Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan dan perbuatan curang. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan perkara ini akan dilanjutkan hingga persidangan. Polisi juga berkoordinasi dengan enam korban yang telah kembali ke Italia untuk melengkapi berkas perkara.

Perkara berlanjut, korban lain masih dipetakan

Perkembangan ini penting bagi wisatawan yang membeli paket perjalanan di Labuan Bajo karena proses hukum memasuki tahap persiapan pelimpahan berkas. Penyidik masih memetakan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Itok sebelumnya dilaporkan oleh wisatawan Italia dan Tiongkok terkait dugaan penipuan paket wisata. Polisi tidak menggunakan kembali mekanisme penyelesaian damai karena menyebut Itok merupakan residivis. Proses hukum masih berlangsung, sementara koordinasi dengan korban di Italia dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.