Itok Aman Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Wisatawan Italia di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman alias Itok Aman sebagai tersangka dugaan penipuan paket wisata terhadap tiga wisatawan Italia. Ia terancam empat tahun penjara.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top, Kristoforus Aman alias Itok Aman, sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap tiga wisatawan Italia pada 21 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penetapan tersangka membuat kasus dugaan penipuan paket wisata terhadap wisatawan Italia berlanjut ke proses hukum dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik menjerat Itok dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Perkara tersebut bermula dari laporan tiga wisatawan Italia pada 12 Agustus 2026. Menurut Detik Bali, nilai kerugian yang tercantum dalam laporan mencapai Rp79,8 juta. Digtara melaporkan bahwa pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer bank sejak Juni hingga Agustus 2026.
Itok menawarkan paket perjalanan open trip Labuan Bajo selama empat hari tiga malam, termasuk pemesanan kapal wisata dan akomodasi hotel. Setelah menerima pembayaran, ia diduga memutus komunikasi dan tidak merealisasikan perjalanan yang dijanjikan, menurut laporan Digtara.
Kasus ini berbeda dari informasi awal mengenai enam wisatawan Italia yang disebut membayar Rp125 juta kepada Labuan Bajo Top. Detik Bali melaporkan keenam wisatawan itu juga melaporkan Itok ke Polres Manggarai Barat setelah rencana perjalanan mereka batal karena pembayaran kepada operator kapal belum dilunasi.
Polisi menangkap Itok pada 19 Oktober 2026 di Desa Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut Itok mengakui perbuatannya dan mengungkap dugaan pola memutus komunikasi setelah menerima transfer dari wisatawan. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Manggarai Barat dalam laporan Detik Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

Berita utama hari ini

Baca juga





