Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Pedoman Media Siber


Kabar Labuan Bajo tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012. Pedoman itu adalah penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk media yang terbit di internet. Halaman ini menerangkan pokok-pokok pedoman tersebut dan cara Kabar Labuan Bajo menerapkannya sehari-hari. Naskah resmi dan lengkapnya diterbitkan Dewan Pers di dewanpers.or.id.

Ruang lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh isi yang terbit di kabarlabuanbajo.com, baik berita yang dikerjakan redaksi maupun isi yang dibuat pengguna, termasuk komentar dan kiriman pembaca.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  • Setiap berita diverifikasi sebelum terbit. Pihak yang diberitakan dan berpotensi dirugikan diberi kesempatan memberikan keterangan yang seimbang.
  • Berita yang mendesak dan menyangkut kepentingan publik dapat terbit sebelum verifikasi tuntas, dengan syarat sumbernya jelas dan kredibel, pihak yang belum memberi keterangan disebutkan dalam berita, dan redaksi menjelaskan bahwa verifikasi masih berjalan.
  • Verifikasi lanjutan dimuat pada berita yang sama, disertai tautan ke berita sebelumnya, agar pembaca membaca peristiwa itu secara utuh.

Isi buatan pengguna

  • Kanal komentar dan kiriman pembaca dilengkapi syarat dan ketentuan, serta mensyaratkan pendaftaran dan kesediaan mematuhinya.
  • Kabar Labuan Bajo tidak memuat isi yang bohong, memfitnah, sadis, cabul, mengandung prasangka suku, agama, ras, dan antargolongan, menganjurkan kekerasan, mendiskriminasi kelompok rentan, atau melanggar hak cipta.
  • Isi semacam itu dihapus dalam waktu paling lama 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima. Redaksi menyediakan sarana pengaduan lewat redaksi@kabarlabuanbajo.com.
  • Selama menaati ketentuan ini, redaksi tidak dibebani tanggung jawab atas isi yang dibuat pengguna.

Ralat, koreksi, dan hak jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab ditautkan pada berita yang dikoreksi atau ditanggapi, dengan keterangan waktu pemuatannya.
  • Bila berita Kabar Labuan Bajo disebarkan media lain setelah dikoreksi, media itu wajib melakukan ralat yang sama. Sebaliknya, bila kami mengutip media lain yang kemudian mengoreksi beritanya, koreksi itu kami ikuti.
  • Tata cara pengajuan selengkapnya ada di Kebijakan Koreksi, Ralat, Hak Jawab & Hak Koreksi.

Pencabutan berita

Berita yang sudah terbit tidak dicabut karena tekanan atau permintaan penyensoran dari pihak luar. Pencabutan hanya dipertimbangkan untuk isi yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada pembaca. Keputusannya diambil Penanggung Jawab Redaksi, Mursyid Sonsang.

Iklan

Isi berbayar dibedakan secara jelas dari karya jurnalistik dan diberi keterangan seperti "Iklan", "Advertorial", atau "Konten Bersponsor". Isi berbayar tidak menyamar sebagai berita dan tidak memakai byline berita.

Hak cipta

Kabar Labuan Bajo menghormati hak cipta atas karya jurnalistik, foto, video, dan data pihak lain. Aturan mengutip dan menerbitkan ulang isi kami ada di Ketentuan Penggunaan & Hak Cipta.

Pencantuman pedoman dan sengketa

Pedoman ini dicantumkan di kabarlabuanbajo.com agar pembaca mengetahui standar yang kami pakai. Penilaian akhir atas sengketa pemberitaan berada pada Dewan Pers. Pengaduan dapat disampaikan lebih dahulu kepada redaksi lewat redaksi@kabarlabuanbajo.com atau +6281334873432, dan selanjutnya ke Dewan Pers melalui dewanpers.or.id.

Halaman ini ditinjau berkala oleh redaksi Kabar Labuan Bajo. Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang.

Terakhir diperbarui