Kabar Labuan Bajo

Selasa, 20 Oktober 2026

Mengapa DPRD Manggarai Barat Membahas Ranperda Penanggulangan Bencana?

DPRD Manggarai Barat memasukkan pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Agenda itu disebut menindaklanjuti Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Labuan Bajo — Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Jumat, 18 September 2026. Dalam agenda legislasi itu, DPRD memasukkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di daerah.

Ranperda tersebut dibahas ketika Manggarai Barat masih menangani dampak gempa bumi Flores. Pemerintah daerah dan DPRD mengarahkan perhatian pada penanganan bencana, sementara pembahasan sejumlah ranperda lain tetap masuk dalam agenda masa sidang.

InfoMabar menyebut pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Tujuannya adalah memperkuat penanganan bencana di daerah, termasuk menghadapi kebutuhan pemulihan setelah gempa bumi Flores yang disebut sedang terjadi dalam laporan tersebut.

Perda bencana penting bagi kesiapan Manggarai Barat

Bagi warga Labuan Bajo dan desa-desa di Manggarai Barat, aturan khusus penanggulangan bencana dapat menjadi dasar kerja pemerintah daerah dalam menghadapi keadaan darurat dan pemulihan. Pembahasan di DPRD juga menempatkan penanganan bencana sebagai bagian dari agenda pemerintahan daerah, bukan hanya tindakan sementara setelah kejadian.

Agenda masa sidang itu memuat pembahasan tiga ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah serta evaluasi sejumlah perda. Laporan yang menjadi rujukan menyebut DPRD juga mengagendakan evaluasi Perda Nomor 2 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah dan evaluasi perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Laporan lain dari media regional Okebajo.com menyebut pembukaan masa sidang berlangsung dalam satu rangkaian rapat paripurna setelah penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026. Laporan itu juga menempatkan pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana sebagai salah satu agenda pemulihan pascabencana dan tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.