Bagaimana keadilan restoratif diterapkan di Manggarai Barat?
Keadilan restoratif di Manggarai Barat dapat menghentikan penuntutan perkara tertentu setelah perdamaian, pemulihan, dan persetujuan kejaksaan. Kasus kecelakaan di Batu Cermin menunjukkan tahapan serta batas penerapannya.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Di Manggarai Barat, perkara pidana tidak selalu berakhir di persidangan. Untuk perkara tertentu, jaksa dapat mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif setelah ada perdamaian, pemulihan, dan persetujuan berjenjang. Contohnya, Kejari Manggarai Barat menerapkan mekanisme itu pada perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang.
Apa contoh penerapan keadilan restoratif di Manggarai Barat?
Kejari Manggarai Barat mengajukan penghentian penuntutan terhadap Abdul Rahman dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Kecelakaan itu terjadi pada 5 November 2024 dan menyebabkan Fransiskus Xaverius Hagul meninggal dunia, menurut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah perkara masuk tahap II pada 13 Maret 2025, kejaksaan memfasilitasi perdamaian di Rumah Restorative Justice, menurut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, 2025.
Mengapa penuntutan dapat dihentikan?
Keluarga korban menyatakan telah memaafkan tersangka. Perdamaian tertulis ditandatangani pada 13 Maret 2025, dan tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban, menurut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, 2025.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E Kejaksaan Agung. Pertimbangannya mencakup status tersangka sebagai pelaku pertama kali, adanya kelalaian dari kedua pihak, perdamaian tertulis, serta pernyataan keluarga korban untuk tidak menuntut di kemudian hari.
Apakah keadilan restoratif berarti perkara langsung selesai?
Tidak. Dalam perkara ini, proses perdamaian baru berlangsung setelah perkara memasuki tahap II. Penghentian penuntutan juga memerlukan persetujuan pejabat kejaksaan yang berwenang, sehingga perdamaian antara pihak-pihak bukan satu-satunya langkah.
Selain santunan, tersangka menjalani sanksi moral dengan membersihkan Masjid Al Ikhlas selama 1 jam di bawah pengawasan tokoh masyarakat dan tokoh agama, menurut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, 2025.
Perkara apa yang tidak boleh disamakan?
Penerapan pada satu perkara kecelakaan tidak otomatis berlaku untuk semua tindak pidana di Manggarai Barat. Setiap perkara tetap dinilai berdasarkan pasal yang disangkakan, kondisi korban, riwayat tersangka, pemulihan kerugian, serta kesepakatan para pihak dan persetujuan penuntutan.
Karena itu, penyelesaian melalui keadilan restoratif harus dibedakan dari penghentian penyelidikan atau penyidikan oleh kepolisian. Dalam perkara perusakan tiga rumah di Wae Togo, misalnya, Polres Manggarai Barat pada Januari 2026 masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, menurut Humas Polri, 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga



