Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

SOP Perlindungan Wartawan


Kemerdekaan pers adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Wartawan adalah pilar utamanya. Halaman ini memuat standar perlindungan profesi wartawan yang dipakai Kabar Labuan Bajo, mengacu pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang disahkan Dewan Pers bersama organisasi pers pada 25 April 2008, sebagai pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Prinsip perlindungan

  1. Perlindungan ini berlaku bagi wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. Dalam menjalankan tugas itu wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
  3. Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, atas tanggungan perusahaan pers.
  6. Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak memakai identitas pihak yang bertikai wajib diperlakukan sebagai pihak netral dan memperoleh perlindungan hukum.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.
  8. Dalam kesaksian atas perkara karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasinya.
  9. Pemilik dan manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum yang berlaku.

Cara Kabar Labuan Bajo menjalankannya

  • Surat penugasan. Liputan di daerah rawan, aksi massa, bencana, dan konflik memakai surat penugasan tertulis dari redaksi, dengan jalur komunikasi dan titik jemput yang disepakati sebelum berangkat.
  • Keselamatan didahulukan. Tidak ada berita yang sepadan dengan nyawa. Wartawan berhak menarik diri dari lokasi yang membahayakan dirinya tanpa sanksi, dan keputusan itu dihormati redaksi.
  • Bantuan hukum. Wartawan Kabar Labuan Bajo yang menghadapi somasi, laporan pidana, atau gugatan atas karya jurnalistik yang dikerjakan sesuai kode etik didampingi penerbit, PT. Kabar Delapan Belas. Perkara karya jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan dialihkan menjadi beban pribadi wartawan.
  • Hak tolak. Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan dijaga redaksi, termasuk dari tekanan pihak luar. Rinciannya di Standar Editorial & Verifikasi Fakta.
  • Tanpa pemaksaan isi. Penerbit tidak berwenang memerintahkan pemuatan atau penghentian berita. Lihat Kepemilikan, Pendanaan & Independensi.

Melaporkan kekerasan terhadap wartawan

Peristiwa kekerasan, perampasan alat kerja, intimidasi, atau penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan Kabar Labuan Bajo dilaporkan ke Penanggung Jawab Redaksi, Mursyid Sonsang, pada kesempatan pertama melalui +6281334873432 atau redaksi@kabarlabuanbajo.com, dan diteruskan ke Dewan Pers serta aparat penegak hukum. Masyarakat yang menyaksikan peristiwa serupa dapat menyampaikannya lewat kanal yang sama.

Halaman ini ditinjau berkala oleh redaksi Kabar Labuan Bajo. Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang.

Terakhir diperbarui