Kabar Labuan Bajo

Kamis, 22 Oktober 2026

Perempuan Poco Leok Soroti Keterlibatan dalam Proyek Geotermal

Perempuan adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, bersaksi dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada 20 Oktober 2026. Kesaksian menyoroti keterlibatan perempuan dalam rencana geotermal Ulumbu.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lahan pertanian hijau berlatar belakang perbukitan dan pegunungan tinggi di bawah langit berawan tipis.
Ilustrasi: Lahan pertanian hijau berlatar belakang perbukitan dan pegunungan tinggi di bawah langit berawan tipis. · Foto: Nizar F / Pexels

Poco Leok — Perempuan adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, bersaksi dalam sidang uji materi Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kesaksian itu menyoroti tidak dilibatkannya perempuan dalam penentuan lokasi pengeboran proyek geotermal Ulumbu.

Ermelinda Jebarus menyampaikan bahwa kehidupan perempuan adat bergantung pada tanah, kebun, air, dan ritual adat. Dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, pengalaman masyarakat Poco Leok menjadi bagian dari permohonan yang menguji ketentuan UU Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengapa kesaksian Poco Leok penting bagi pembaca Labuan Bajo

Perkara ini berkaitan dengan wilayah adat di Flores, bukan sekadar proses hukum di Jakarta. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu di Poco Leok menyentuh tanah komunal, ruang kelola, sumber air, mata pencaharian, serta proses pengambilan keputusan di tingkat masyarakat.

Risalah Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa sidang perkara tersebut membahas dampak pembangunan terhadap perempuan, termasuk kemungkinan hilangnya ruang kelola, wilayah tangkap, lahan pertanian, atau akses air. Dokumen yang sama menyebut Poco Leok sebagai salah satu konteks dalam pembahasan isu geotermal dan keterlibatan Komnas Perempuan.

Pemerintah dalam risalah sidang menyatakan bahwa persoalan yang didalilkan pemohon terkait rencana PLTP Ulumbu di Poco Leok muncul pada tahapan pelaksanaan, seperti penetapan lokasi, konsultasi publik, dan pengadaan tanah. Pemerintah juga berpendapat bahwa ketentuan yang diuji tidak secara langsung menimbulkan kerugian sebagaimana didalilkan.

Perkara ini berfokus pada hak masyarakat untuk terlibat dalam keputusan yang memengaruhi ruang hidupnya. Bagi warga Flores dan pembaca di Labuan Bajo, perkembangan sidang perlu diikuti karena menyangkut hubungan antara pembangunan energi, tanah adat, dan perlindungan kelompok yang terdampak.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.