Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Pegawai KSOP ke Penyidikan
Polres Manggarai Barat telah menaikkan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas loket Pelabuhan Marina Labuan Bajo oleh pegawai KSOP ke tahap penyidikan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menaikkan perkara dugaan penganiayaan terhadap pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo ke tahap penyidikan dan menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan Samuel, 44 tahun, staf KSOP, dan Engelbertus Abun, 26 tahun, petugas loket di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Menurut laporan Floresa.co, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyampaikan perkembangan perkara itu dalam keterangan tertulis pada 15 September 2026.
Ia mengatakan, status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Alat bukti yang disebut Lufthi berupa keterangan para saksi dan surat hasil visum et repertum dari fasilitas kesehatan.
Ia menambahkan, tiga orang telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk Samuel dan Engelbertus.
Data perkara dan kronologi
Floresa.co memberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.15 Wita di pos loket pintu masuk Pelabuhan Marina, Kelurahan Labuan Bajo.
Sebelum kejadian, Samuel menghentikan sebuah mobil tangki Pertamina yang melaju dengan kecepatan tinggi saat keluar dari kawasan pelabuhan.
Ia meminta pengemudi menunjukkan dokumen izin bunker, tetapi dokumen yang diminta itu disebut tidak ditunjukkan.
Masih menurut keterangan polisi yang dikutip Floresa.co, perdebatan kemudian terjadi dan seseorang mengambil alih kemudi lalu membawa kendaraan menuju pintu keluar pelabuhan.
Engelbertus membuka gerbang sehingga kendaraan tersebut dapat meninggalkan area pelabuhan.
Samuel kemudian mendatangi Engelbertus untuk meminta penjelasan mengenai pembukaan gerbang.
Polisi menyatakan, respons Engelbertus memicu emosi Samuel dan berujung pada dugaan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak empat kali.
Keterangan polisi itu berbeda dengan pernyataan Engelbertus kepada Floresa.co pada 14 Agustus 2026.
Engelbertus mengatakan tidak mengetahui alasan dirinya dipukul dan menyebut tidak ada teguran sebelum kejadian.
Dalam rekaman kamera pemantau (CCTV) yang diberitakan Floresa.co, Samuel terlihat memukul bagian wajah Engelbertus hingga empat kali sementara korban tidak melakukan perlawanan.
Keluarga menolak penyelesaian kekeluargaan
Floresa.co melaporkan, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 14 Agustus 2026.
Setelah laporan dibuat, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stefanus Rusdiyanto mengutus salah satu stafnya, Markus Makur, untuk menemui keluarga Engelbertus.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Keluarga Engelbertus menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Engelbertus, Jur Sintus Jemali, menyatakan mendukung langkah kepolisian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan mendorong agar Samuel segera ditetapkan sebagai tersangka.
Riwayat perkara sebelumnya
Floresa.co juga memberitakan bahwa ini bukan dugaan pelanggaran pertama yang melibatkan Samuel.
Sekitar lima hingga enam bulan sebelum kasus di Pelabuhan Marina, ia pernah dilaporkan karena diduga memukul seorang polisi lalu lintas yang sedang menertibkan sepeda motor yang parkir liar di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo.
Menurut laporan tersebut, proses hukum perkara sebelumnya berhenti setelah penyelesaian secara kekeluargaan.
Okebajo.com dalam pemberitaannya pada 16 September 2026 mengonfirmasi bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat resmi meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan terhadap petugas di Pelabuhan Marina Labuan Bajo ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
Media itu juga menyebut, polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Perkara terbaru ini menempatkan fokus pada penegakan hukum atas kekerasan terhadap pekerja pelayanan publik di kawasan pelabuhan dan menjadi sorotan keluarga korban serta kuasa hukum yang mendesak proses pidana berjalan tanpa kompromi.
Sumber
Berita berikutnya
PT TUN Mataram Perintahkan Pencabutan SHM 19.380 Meter Persegi
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menolak banding tergugat dan menguatkan putusan PTUN Kupang dalam sengketa tanah di Labuan Bajo. Putusan i…
Baca juga


