Bhabinkamtibmas Pante Oa Ajak Warga Waspada TPPO dan Hoaks, Lapor 110
Bhabinkamtibmas Desa Pante Oa di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur, mengajak warga Dusun A mewaspadai TPPO dan tidak menyebarkan hoaks.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Bhabinkamtibmas Desa Pante Oa, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Aipda Semarno K. Nenotek, mengajak warga Dusun A mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan informasi bohong dalam kegiatan sambang kepada warga pada pertengahan September 2026.
Menurut laporan RRI Ende, sambang dilakukan dengan mendatangi rumah warga dan berdialog secara langsung. Kegiatan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara polisi dan warga desa.
Dalam pertemuan tersebut, Aipda Semarno mengingatkan warga agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya. Warga diminta lebih peka terhadap persoalan yang muncul di sekitar mereka dan segera menyampaikan informasi jika melihat gejala yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Imbauan waspada TPPO dan hoaks
RRI melaporkan, Bhabinkamtibmas Pante Oa menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap TPPO, terutama terkait tawaran pekerjaan atau keberangkatan ke luar daerah dan luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Warga diminta mencermati setiap ajakan atau perekrutan yang mengarah pada pekerjaan di luar daerah, serta memeriksa apakah proses tersebut melalui jalur resmi.
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado, mewakili Kapolres Flores Timur, menjelaskan bahwa sambang seperti di Pante Oa menjadi sarana untuk membangun kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa. Ia menegaskan keamanan merupakan tanggung jawab bersama dan setiap gangguan kamtibmas perlu segera dilaporkan.
Dalam sejumlah kegiatan serupa yang diberitakan, AKP Eliezer mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan sumber api, gangguan kamtibmas, maupun informasi terkait dugaan TPPO kepada petugas kepolisian setempat atau melalui saluran resmi kepolisian.
Saluran laporan: Call Center 110 dan Bhabinkamtibmas
Warga Pante Oa diminta tidak menunda laporan ketika mengetahui peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan, baik di lingkungan rumah maupun tempat kerja. Menurut keterangan Polres Flores Timur, laporan dapat disampaikan langsung kepada Bhabinkamtibmas di desa atau melalui layanan darurat kepolisian.
Polres Flores Timur menyatakan siap melayani masyarakat 24 jam dengan kanal komunikasi resmi, termasuk layanan telepon darurat Call Center 110 yang dapat digunakan secara bebas pulsa untuk pelaporan kejadian yang membutuhkan tindakan cepat. Layanan ini terhubung dengan petugas kepolisian yang akan menerima informasi, mencatat laporan, dan meneruskan penanganan ke satuan wilayah.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan 110 untuk pelaporan yang benar dan tidak menjadikannya sarana untuk laporan palsu, karena setiap laporan akan diverifikasi oleh petugas.
Peran komunikasi desa dalam pencegahan
Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas di Pante Oa menunjukkan peran komunikasi langsung dalam pencegahan gangguan keamanan di tingkat desa. Melalui kunjungan ke rumah warga, polisi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, informasi, maupun kekhawatiran terkait situasi di lingkungan mereka.
Dalam berbagai imbauan yang disampaikan Polres Flores Timur, warga didorong untuk saling mengingatkan, menjaga lingkungan, dan menjalin komunikasi dengan aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pendekatan ini dianggap penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, gangguan kamtibmas, hingga praktik TPPO yang menyasar warga desa.
Dengan saluran komunikasi yang terbuka dan layanan pelaporan seperti Call Center 110, warga diharapkan lebih cepat menyampaikan informasi dan polisi dapat merespons secara tepat. Di Desa Pante Oa, pesan yang dibawa Bhabinkamtibmas menekankan bahwa keamanan bukan hanya urusan aparat, melainkan hasil kerja sama seluruh warga bersama kepolisian.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Ende Dalami Dugaan TPPO di Kos, Unsur Pidana Belum Terpenuhi
Kapolres Ende menyatakan hasil pemeriksaan saksi ahli sementara belum mendukung penerapan pasal TPPO dalam kasus dugaan prostitusi daring di sebuah ru…
Baca juga



