Polres Ende Dalami Dugaan TPPO di Kos, Unsur Pidana Belum Terpenuhi
Kapolres Ende menyatakan hasil pemeriksaan saksi ahli sementara belum mendukung penerapan pasal TPPO dalam kasus dugaan prostitusi daring di sebuah rumah kos. Satreskrim masih menunggu alat bukti lain dan belum menggelar perkara.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Ende — Satreskrim Polres Ende masih mendalami laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan sebuah rumah kos di Kota Ende. Dalam konferensi pers di Mapolres Ende pada Selasa, 15 September 2026, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi ahli sejauh ini menyimpulkan pasal yang dikenakan belum memenuhi unsur pidana, sehingga perkara masih didalami dan belum digelar perkara, sambil menunggu alat bukti lain.
Kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende terhadap sebuah rumah kos milik aparatur sipil negara berinisial NA pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut Kepala Satpol PP Ende Ibrahim, operasi dilakukan setelah pemantauan pada 10 Juli 2026 menindaklanjuti laporan warga yang mengadukan dugaan praktik prostitusi daring di rumah kos tersebut.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP mengamankan lima perempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ibrahim menyebut kelima perempuan tersebut diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring dan berasal dari beberapa daerah di Flores dan Lembata. Media lokal yang mewawancarai warga dan pendamping korban merinci bahwa tiga perempuan berasal dari Ngada, satu dari Manggarai, dan satu dari Lembata, dengan rentang usia akhir belasan tahun.
Setelah operasi Satpol PP, perkara berkembang ke ranah pidana. Ketua Perkumpulan Peduli Kasih di Ende, Yohana Afra Babo Raki, mendorong agar kasus dugaan prostitusi daring di rumah kos tersebut diserahkan kepada kepolisian karena dinilai mengarah pada dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan serta kemungkinan TPPO.
Perkumpulan pemerhati perempuan dan anak itu menyebut para perempuan yang diamankan telah melaporkan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari ke Polres Ende sebagai terlapor dalam perkara dugaan TPPO. Menurut lembaga tersebut, laporan korban berkaitan dengan pola pengaturan dan dugaan komisi yang diterima pihak yang mengoordinasikan praktik prostitusi daring di rumah kos.
Penjelasan Kapolres Ende soal unsur pidana
Pada 15 September 2026, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menyampaikan keterangan resmi kepada media mengenai perkembangan penanganan laporan TPPO terkait rumah kos tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, kesimpulan sementara menunjukkan pasal yang dikenakan belum memenuhi unsur pidana.
Kapolres menambahkan, penyidik belum menghentikan penyelidikan dan masih akan melakukan pendalaman. Menurut dia, gelar perkara belum dilaksanakan karena polisi masih menunggu alat bukti lain di luar keterangan ahli. Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur TPPO atau tindak pidana lain.
Pernyataan bahwa unsur pidana belum terpenuhi berarti hasil pemeriksaan ahli sejauh ini belum mendukung penerapan pasal TPPO yang dilaporkan. Dalam hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai TPPO apabila fakta yang ditemukan memenuhi unsur perbuatan, cara, dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Keterangan ahli digunakan penyidik untuk menilai apakah hubungan antara fakta dan unsur pasal tersebut telah terpenuhi secara memadai.
Membedakan razia Satpol PP dan proses pidana
Kasus ini memperlihatkan adanya dua jalur proses: penindakan administratif oleh Satpol PP dan penyelidikan pidana oleh kepolisian. Razia Satpol PP pada 13 Juli 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan penegakan ketertiban umum, setelah laporan masyarakat dan pemantauan lapangan.
Namun, pengamanan lima perempuan dalam razia tidak serta-merta menjadi bukti terpenuhinya unsur tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana bergantung pada kecukupan alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti lain yang dinilai penyidik, serta kesesuaian fakta dengan unsur pasal yang digunakan dalam laporan.
Selain itu, masih terdapat perbedaan keterangan di ruang publik mengenai lokasi dan pemilik kos. Sebagian keterangan menyebut rumah kos berada di satu kawasan dan dimiliki ASN berinisial NA, sementara pemberitaan lain mengaitkan penggerebekan dengan rumah kos milik NJA yang juga diperiksa terkait dugaan prostitusi daring. Perbedaan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam pernyataan resmi kepolisian, sehingga penting bagi media untuk menjaga kehati-hatian dalam menyebut identitas dan tidak menyimpulkan peran pihak-pihak yang dilaporkan sebelum ada hasil penyelidikan yang final.
Sikap kuasa hukum dan pendamping korban
Di sisi lain, kuasa hukum NJA yang disebut sebagai pemilik salah satu rumah kos yang diberitakan, menyatakan kepada media bahwa rumah kos milik kliennya bukan lokasi prostitusi daring. Kuasa hukum itu juga membantah pemberitaan yang menyebut seorang pria berinisial AL alias BT sebagai mucikari dan menegaskan kliennya tidak menerima komisi dari praktik prostitusi maupun menyuruh penghuni kos melakukan prostitusi.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa di lokasi yang sama terdapat usaha jual beli sembako dan salon kecantikan, serta menyatakan bahwa salah satu perempuan remaja yang ikut diamankan datang ke kos untuk urusan pembayaran utang di salon. Keterangan ini menunjukkan adanya perbedaan narasi antara aparat penegak ketertiban, pendamping korban, dan pihak yang diduga terlibat, sehingga penilaian hukum terhadap perkara bergantung pada proses klarifikasi dan pembuktian oleh kepolisian.
Selama proses penyelidikan berjalan dan unsur pidana belum dinyatakan terpenuhi oleh penyidik, penyebutan identitas lengkap para perempuan yang diamankan maupun pelabelan terhadap mereka sebagai pelaku atau korban prostitusi daring perlu dihindari. Pemberitaan berfokus pada proses hukum dan perlindungan terhadap mereka yang masih berstatus saksi atau pelapor, sambil menunggu hasil resmi dari kepolisian mengenai dugaan TPPO dan kemungkinan pelanggaran lain.
Sumber
Berita berikutnya
PMKRI Sikka Desak Transparansi Bantuan Gempa dan Kasus Dokter Hewan
Sekitar 20 mahasiswa PMKRI Cabang Maumere menggelar aksi mimbar bebas di depan Stadion Gelora Samador, Maumere, menyoroti transparansi bantuan pascage…
Baca juga



