PT TUN Mataram Perintahkan Pencabutan SHM 19.380 Meter Persegi
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menolak banding tergugat dan menguatkan putusan PTUN Kupang dalam sengketa tanah di Labuan Bajo. Putusan itu memerintahkan pencabutan SHM seluas 19.380 meter persegi atas nama Fransiskus Subur.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram memutus sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan menolak banding tergugat dan menguatkan putusan PTUN Kupang terkait pembatalan Sertipikat Hak Milik atas nama Fransiskus Subur seluas 19.380 meter persegi.
Menurut laporan Kasuaritv.com, putusan PT TUN Mataram Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR tertanggal 4 Agustus 2026 itu menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG. Amar putusan banding memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mencabut SHM yang dinilai cacat administrasi dan cacat yuridis.
Kasuaritv.com menyebut objek sengketa adalah SHM Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan pada 27 Agustus 2024 berdasarkan Surat Ukur Nomor 1155/Labuan Bajo/2023, dengan luas 19.380 meter persegi atas nama Fransiskus Subur. Sertifikat ini disebut terbit di atas lahan yang diklaim telah terdaftar atas nama penggugat sejak 2001.
Para pihak dan pokok sengketa
Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu. Kuasa hukum mereka, Dwi Heri Mustika dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners, menjelaskan bahwa penerbitan SHM Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo terbukti menimpa lahan milik kliennya yang sudah lebih dahulu terdaftar.
Menurut penjelasan kuasa hukum penggugat, majelis hakim PT TUN Mataram menerapkan prinsip bahwa hak yang lebih dahulu terdaftar memiliki kedudukan lebih kuat dalam sengketa administrasi pertanahan. Putusan banding sekaligus menepis klaim kepemilikan atas nama Fransiskus Subur dan dinilai mengembalikan kepastian hukum bagi penggugat.
Kuasa hukum juga menggarisbawahi adanya persoalan penulisan nama antara Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu. Untuk menjelaskan kesesuaian identitas, penggugat menyerahkan dokumen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada majelis hakim.
Perintah pencabutan sertifikat
Dalam amar putusan yang dikutip Kasuaritv.com, majelis hakim PT TUN Mataram memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat mencabut SHM Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Fransiskus Subur. Tindakan administratif ini disebut sebagai langkah untuk meluruskan tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Kasuaritv.com menulis bahwa kemenangan penggugat di PT TUN Mataram menambah deretan putusan pengadilan yang mengoreksi praktik administrasi pertanahan di Labuan Bajo dan sekitarnya. Sejumlah sengketa lahan lain di Keranga dan Golo Kerangan juga diberitakan media lokal, dengan sorotan serupa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan prosedur pembatalan sertifikat.
Konteks kronologi perkara
Sengketa ini bermula dari penerbitan SHM Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo pada 27 Agustus 2024. Penerbitan sertifikat tersebut kemudian digugat ke PTUN Kupang oleh penggugat yang merasa haknya dilanggar. Pada 2025, perkara terdaftar dengan Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG dan berujung pada pembatalan sertifikat di tingkat pertama.
Putusan PTUN Kupang itu selanjutnya diajukan banding oleh tergugat ke PT TUN Mataram, namun banding ditolak melalui Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR yang dibacakan pada 4 Agustus 2026. Dengan putusan ini, perintah pembatalan SHM atas nama Fransiskus Subur dan pencabutan sertifikat oleh BPN Manggarai Barat tetap berlaku.
Media lokal lain di Labuan Bajo sebelumnya menyoroti pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa tanah, termasuk kewajiban BPN mengikuti prosedur pembatalan produk hukum pertanahan dan eksekusi sertifikat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, laporan terkait perkara SHM Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo belum memuat informasi rinci mengenai tahapan pelaksanaan putusan PT TUN Mataram oleh BPN.
Sumber
Berita berikutnya
Polda NTT Sita 9.271 Bungkus Rokok Ilegal di 4 Kabupaten Flores
Ditreskrimsus Polda NTT menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan.
Baca juga




