Penyelidik Polres Sikka Periksa Mayella da Cunha sebagai Saksi
Penyelidik Polres Sikka memeriksa Mayella da Cunha sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026, di ruang Reskrim Polres Sikka.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Maumere — Penyelidik Polres Sikka memeriksa seorang perempuan bernama Mayella da Cunha sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026, di ruang Reskrim Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan yang ia ajukan bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan sebelumnya.
Menurut laporan media lokal, pemanggilan Mayella dilakukan melalui surat panggilan dengan perihal klarifikasi dalam rangka penyelidikan atas pengaduan tersebut. Ia hadir didampingi kuasa hukum, Domi Tukan.
Domi menyatakan kliennya menghargai respons Polres Sikka yang memproses pengaduan dalam waktu sekitar satu pekan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyelidik yang menangani pemeriksaan saksi itu.
Pemeriksaan sekitar 14 pertanyaan
Kuasa hukum menjelaskan, dalam pemeriksaan itu penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayella. Pertanyaan awal berkaitan dengan identitas dan riwayat hidup, lalu berlanjut pada pendidikan dan pekerjaan.
Bagian mengenai riwayat pekerjaan dinilai penting oleh kuasa hukum karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan isi laporan pengaduan. Ia menyebut terdapat keterkaitan dengan seorang pejabat, namun tidak merinci identitas pejabat tersebut.
Pemeriksaan terhadap Mayella merupakan tahap pengambilan keterangan awal dari pihak pengadu dalam proses penyelidikan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Sikka mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah berikutnya.
Konteks pengaduan di Polres Sikka
Sebelum pemeriksaan saksi, Mayella dan Domi Tukan menyampaikan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka sekitar sepekan sebelumnya. SPKT adalah unit pelayanan Polres yang menerima laporan dan pengaduan masyarakat sebelum ditindaklanjuti oleh fungsi penyelidikan atau propam.
Menurut penjelasan kuasa hukum dalam pemberitaan, pemanggilan Mayella untuk diperiksa sebagai saksi menunjukkan bahwa penyelidik mulai mengumpulkan informasi dari pihak pengadu. Tahap ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan dan belum berujung pada penetapan tersangka.
Di luar perkara yang melibatkan Mayella, Polres Sikka dalam beberapa kasus lain juga menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi sebagai dasar penetapan status hukum pihak yang diperiksa, seperti dalam kasus pembunuhan pelajar di Rubit yang status salah satu pria berinisial SG ditegaskan masih sebagai saksi. Praktik itu sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa keterangan saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Tahap proses dan hal yang belum dijelaskan
Dalam perkara yang melibatkan Mayella, belum ada informasi resmi yang terbuka untuk publik mengenai pokok pengaduan, pihak yang dilaporkan, maupun pasal pidana yang mungkin digunakan. Kuasa hukum hanya menyebut adanya kaitan dengan seorang pejabat tanpa menguraikan lebih jauh.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyelidik dan penyidik berwenang memanggil seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu menetapkan status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi. Dalam praktik, pemanggilan untuk klarifikasi kerap menjadi langkah awal sebelum penegak hukum memutuskan apakah perkara layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sampai pemberitaan ini disusun, belum ada rilis atau penjelasan resmi yang memuat hasil pemeriksaan Mayella, langkah penyelidikan berikutnya, maupun jadwal pemeriksaan pihak lain dalam perkara ini.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Relawan ke Penyidikan
Satreskrim Polres Manggarai meningkatkan dua laporan dugaan penganiayaan terhadap rombongan relawan di Karot Sondeng ke tahap penyidikan setelah gelar…

