Polda NTT Tahan Satu Tersangka TPPO di Kabupaten Kupang
Ditres PPA-PPO Polda NTT menahan perempuan berinisial VRLSN alias SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang setelah penjemputan paksa di Tanah Merah, Kupang Tengah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur menahan seorang perempuan berinisial VRLSN alias SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim Subdit 3 Ditres PPA-PPO menjemput paksa VRLSN di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 12 September 2026, karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik menurut keterangan Polda NTT yang dikutip RRI dan Katantt.
Operasi penjemputan dilakukan dengan menggandeng Polsek Kupang Tengah serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah dan kepala desa setempat, menurut laporan Katantt. Setelah penggerebekan dan pemeriksaan awal, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap VRLSN berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penahanan yang dinyatakan sah.
Proses hukum terhadap VRLSN
RRI melaporkan, sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Dittahti Polda NTT, VRLSN menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
Penahanan pertama terhadap VRLSN dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dari 12 September hingga 1 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan RRI dan Katantt. Penyidik Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda NTT menjerat VRLSN dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Menurut pemberitaan RRI, langkah penindakan terhadap VRLSN merupakan bagian dari upaya Ditres PPA-PPO Polda NTT membongkar jaringan TPPO di Kabupaten Kupang. Katantt menuliskan, penjemputan paksa hingga penahanan tersangka disebut sebagai wujud keseriusan Polda NTT melindungi masyarakat dari sindikat perdagangan orang.
Korban dan jaringan masih didalami
Dalam laporan RRI, Polda NTT belum memerinci jumlah korban yang terkait perkara ini, pola perekrutan yang digunakan, maupun tujuan pengiriman para korban. Katantt juga menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan TPPO yang melibatkan VRLSN.
Polda NTT sebelumnya menyampaikan komitmen memberantas TPPO melalui penguatan pencegahan dan penindakan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dalam berbagai kesempatan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri melalui jalur tidak resmi, karena sering kali terkait praktik perdagangan orang.
Imbauan kepada masyarakat
Merujuk pernyataan Polda NTT yang dikutip RRI, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan atau pemberangkatan tenaga kerja secara nonprosedural kepada kepolisian. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari strategi memutus jaringan perdagangan orang dan melindungi warga NTT dari eksploitasi.
Dalam penanganan kasus-kasus TPPO di NTT, Ditres PPA-PPO Polda NTT juga bekerja sama dengan kejaksaan dan lembaga lain, antara lain melalui penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada perkara lain yang diatur Pasal 455 UU 1/2023. Pada kasus VRLSN, proses penyidikan masih berjalan dan status hukum yang bersangkutan tetap berada dalam kerangka praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber
Berita berikutnya
BPK Soroti Risiko Finansial Proyek TBBM Labuan Bajo Elnusa Petrofin
BPK melalui LHP kepatuhan 2023–2024 menilai keterlambatan pembangunan Terminal BBM Labuan Bajo membuat PT Elnusa Petrofin berpotensi kehilangan kesemp…

