Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Relawan ke Penyidikan

Satreskrim Polres Manggarai meningkatkan dua laporan dugaan penganiayaan terhadap rombongan relawan di Karot Sondeng ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan Bajo — Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai meningkatkan penanganan dua laporan dugaan penganiayaan terhadap rombongan relawan di Karot Sondeng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada pertengahan September 2026.

Menurut laporan RRI, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti awal yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku terkait dua peristiwa kekerasan terhadap relawan yang terjadi pada Minggu, 13 September 2026, di kawasan yang sama dengan selisih waktu sekitar 30 menit.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Harris Islamy Pasya menjelaskan, penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti yang sah dan gelar perkara lanjutan, seraya menegaskan bahwa proses penanganan mengacu pada prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kronologi dan kondisi korban

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian dan dikutip sejumlah media, peristiwa pertama terjadi ketika rombongan relawan yang menggunakan kendaraan Mitsubishi Triton EB 8215 EF melintas di Karot Sondeng dalam perjalanan dari Reo menuju Ruteng setelah mengantar bantuan bagi warga terdampak gempa di wilayah Flores.

Di lokasi itu, kendaraan rombongan diduga dilempari batu oleh orang yang belum dikenal. Yohanes Ican Jegau kemudian turun dari mobil untuk menanyakan kejadian tersebut dan diduga dipukul di pipi kanan oleh seseorang berinisial YBO yang kemudian diidentifikasi sebagai Yeremias Bagio Onggos, sehingga mengalami memar pada bagian wajah.

Sekitar 30 menit setelah kejadian pertama, insiden kedua berlangsung di titik yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi awal. Yosef Dalvinto Banggut, 19 tahun, pengemudi kendaraan rombongan, diduga dianiaya oleh beberapa orang berinisial AL, FAJ, dan FKN menggunakan tangan, kaki, dan benda besi berbentuk huruf U.

Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Yosef dilaporkan mengalami luka pada leher dan bibir serta pembengkakan di kepala, tangan, dan kaki.

Caritas Keuskupan Ruteng melalui ketuanya, RD Beben Gaguk, menjelaskan kepada Oke Flores bahwa rombongan relawan yang diserang terdiri atas dua dokter dari Caritas Indonesia, tiga mahasiswa Ners Unika Santu Paulus Ruteng, serta seorang sopir. Sebelum insiden, mereka baru menyelesaikan pelayanan kesehatan dan dukungan psikososial bagi warga terdampak gempa di Kampung Rengket, Desa Timbu, Kecamatan Cibal Barat.

Oke Flores melaporkan kedua korban telah mendapatkan penanganan medis awal di Rumah Sakit Lapangan Ruteng dan kembali ke rumah masing-masing. Sementara itu, menurut keterangan Kasat Reskrim yang dikutip VIVA NTT, polisi membawa kedua korban ke RSUD Ruteng untuk pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Data penanganan perkara menurut kepolisian:

  • Perkara pertama, dengan korban Yohanes Ican Jegau: enam saksi dan satu terduga pelaku telah diperiksa.
  • Perkara kedua, dengan korban Yosef Dalvinto Banggut: lima saksi dan tiga terduga pelaku berinisial AL, FAJ, dan FKN telah diperiksa.

Akuntabilitas dan keamanan relawan

Kasat Reskrim Polres Manggarai menyatakan tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara di Karot Sondeng, memeriksa saksi serta pihak yang dilaporkan, dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) sejalan dengan gelar perkara yang menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Menurut Harris, langkah selanjutnya adalah gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup secara formil dan materiil. Setelah tersangka ditetapkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, polisi akan melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Bagi publik, tahap penyidikan menandai bahwa perkara telah bergerak dari pengumpulan informasi awal menuju proses pembuktian yang lebih formal di bawah KUHAP. Tahap ini belum menentukan kesalahan seseorang, sehingga peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap berstatus dugaan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataannya, Caritas Keuskupan Ruteng memastikan bahwa penanganan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap relawan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pelayanan kesehatan serta psikososial bagi warga terdampak gempa tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kasus ini menempatkan keamanan relawan sebagai bagian penting dari respons pascabencana di Manggarai. Penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan di jalan akses bantuan menjadi salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan publik terhadap misi kemanusiaan, sekaligus melindungi relawan dan warga yang masih membutuhkan layanan di wilayah terdampak.

Konteks waktu

  • Minggu, 13 September 2026: dua insiden dugaan penganiayaan terhadap rombongan relawan terjadi di kawasan Karot Sondeng, dilaporkan ke SPKT Polres Manggarai pada hari yang sama.
  • Selasa, 15 September 2026: gelar perkara internal Satreskrim memutuskan peningkatan penanganan dua laporan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
  • Rabu, 16 September 2026: RRI memberitakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan di Manggarai telah naik ke penyidikan.
  • Pekan yang sama: Caritas Keuskupan Ruteng menyatakan pelayanan kesehatan dan psikososial bagi warga terdampak gempa tetap berjalan dan proses hukum atas dugaan penganiayaan diserahkan kepada kepolisian.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.