PTUN Kupang Tolak Gugatan PTDH Bripka Ronny Lay Doma
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menolak seluruh gugatan Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma terhadap keputusan PTDH Kapolda NTT. Gugatan dan permohonan penundaan dinyatakan ditolak, dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara Rp374.000.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, mantan anggota Polres Manggarai Timur, terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor KEP/276/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma.
Menurut laporan Akurat NTT dan sejumlah media lokal, perkara tersebut teregister dengan Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg dan diputus pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Ronny menggugat Kapolda NTT sebagai pihak tergugat melalui kuasa hukum Yusak Langga, S.H., dan rekan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan penggugat.
Majelis juga menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374.000.
Perkara dan majelis hakim
Akurat NTT dan Warisan Budaya Nusantara memberitakan, majelis hakim PTUN Kupang dalam perkara ini dipimpin hakim ketua Dita Dwi Arisandi, S.H.
Dua hakim anggota adalah Putu Carina Sari Devi, S.H., dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H., M.H.
Majelis menyatakan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tetap berlaku karena permohonan penundaan tidak dapat diterima dan pokok gugatan ditolak.
Sikap Polda NTT
Media Sintt melaporkan, Kepala Bidang Hukum Polda NTT Kombes Pol Pambudi menyebut putusan PTUN Kupang sebagai bagian dari proses pengujian keputusan administrasi pemerintahan melalui jalur hukum.
Menurut Pambudi, Bidang Hukum Polda NTT akan terus memberikan pendampingan hukum kepada institusi kepolisian dalam perkara tata usaha negara dan administrasi.
Ia menegaskan bahwa Polda NTT menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berjalan.
Media Sintt juga memberitakan kehadiran tim Bidang Hukum Polda NTT dalam persidangan untuk mendampingi pihak tergugat.
Data pokok perkara
- Nomor perkara: 15/G/2026/PTUN.Kpg
- Penggugat: Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma
- Tergugat: Kapolda Nusa Tenggara Timur
- Keputusan yang disengketakan: Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026
- Objek sengketa: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Biaya perkara: Rp374.000
Sejumlah media lokal menulis, putusan ini menegaskan bahwa keputusan administrasi di lingkungan kepolisian dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Sumber
Berita berikutnya
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Ajukan Dua Pengaduan ke Polres Sikka
Kuasa hukum Mayella da Cunha, Dominikus Tukan, menyampaikan dua pengaduan tertulis ke SPKT Polres Sikka pada 7 September 2026. Pengaduan berkaitan den…

