BPK Soroti Risiko Finansial Proyek TBBM Labuan Bajo Elnusa Petrofin
BPK melalui LHP kepatuhan 2023–2024 menilai keterlambatan pembangunan Terminal BBM Labuan Bajo membuat PT Elnusa Petrofin berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sekitar Rp16,8 miliar dan menanggung potensi denda maksimal…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti keterlambatan pembangunan Terminal BBM (TBBM) Labuan Bajo yang berpotensi mengurangi kesempatan PT Elnusa Petrofin (EPN) memperoleh pendapatan sekitar Rp16,8 miliar dan menanggung potensi denda keterlambatan lebih dari Rp500 juta, sebagaimana dilaporkan Monitor Indonesia pada Jumat, 11 September 2026.
Laporan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 3/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02.01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 mengenai pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2023–2024 pada PT Pertamina Hulu Energi, anak perusahaan, serta instansi terkait.
Menurut pemberitaan Monitor Indonesia, salah satu temuan yang disorot BPK adalah penyelesaian pembangunan TBBM Labuan Bajo yang terlambat sehingga EPN berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sebesar Rp16.806.426.409 dari biaya jasa penyaluran atau throughput fee.
Jadwal proyek dan perkembangan fisik
Monitor Indonesia menyebut investasi TBBM Labuan Bajo awalnya ditargetkan go live pada Februari 2023. Dalam skema kerja sama Build–Own–Operate (BOO), fasilitas semestinya sudah memasuki tahap operasional ketika target tersebut tercapai.
Namun, BPK dalam temuan yang dikutip Monitor Indonesia mencatat bahwa pembangunan konstruksi baru ditargetkan selesai pada 29 Mei 2025, jauh melewati target awal go live. Perubahan jadwal itu tertuang dalam kontrak engineering, procurement, and construction (EPC) yang mengalami adendum.
Monitor Indonesia menulis bahwa adendum kontrak EPC mengubah nilai kontrak menjadi sekitar Rp33,6 miliar dan menetapkan jadwal penyelesaian fisik baru pada akhir September 2024, sebelum kemudian target penyelesaian konstruksi bergeser hingga Mei 2025. Perubahan jadwal tersebut menjadi salah satu dasar BPK menilai risiko keterlambatan.
Berdasarkan pemantauan BPK hingga 29 Mei 2025, progres pembangunan TBBM Labuan Bajo dinyatakan belum mencapai 100 persen. Monitor Indonesia mengutip data BPK bahwa beberapa pekerjaan konstruksi dan completion works masih tertinggal sehingga fasilitas belum dapat beroperasi penuh sesuai rencana.
Dampak finansial dan risiko denda
Dalam laporan yang dikutip Monitor Indonesia, BPK menyampaikan dua konsekuensi utama dari keterlambatan proyek TBBM Labuan Bajo.
Pertama, potensi menanggung denda keterlambatan berdasarkan kontrak BOO antara EPN dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). BPK menghitung potensi denda maksimal keterlambatan sebesar Rp536.019.980,01, dengan ketentuan liquidated damages sekitar 4 persen dari nilai kontrak proporsional satu tahun serta throughput fee Rp984,5 per liter.
Kedua, potensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari throughput fee. BPK, sebagaimana dikutip Monitor Indonesia, menghitung total potensi pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp16.806.426.409 yang terbagi atas Rp5.741.439.916 pada 2023, Rp6.513.924.560 pada 2024, dan Rp4.551.061.933 pada 2025.
Temuan risiko finansial terhadap EPN ini berhubungan dengan temuan BPK lain mengenai pengelolaan pendapatan dan penjualan BBM industri di EPN, di mana BPK juga mencatat indikasi kerugian dan kehilangan pendapatan akibat kebijakan harga dan diskon yang tidak sesuai tata kelola.
Tanggung jawab manajemen dan rekomendasi BPK
Monitor Indonesia mengutip LHP BPK yang menilai pengawasan manajemen EPN terhadap proyek TBBM Labuan Bajo belum memadai. BPK menyebut kelalaian pengawasan oleh Direktur Utama EPN dan ketidakcermatan Project Manager dalam memantau dan mengendalikan keterlambatan pembangunan sebagai faktor risiko kelanjutan proyek dan pendapatan.
BPK dalam laporan tersebut merekomendasikan Dewan Komisaris EPN memberikan teguran dan arahan kepada direksi untuk memperbaiki pengawasan serta memitigasi risiko keterlambatan penyelesaian TBBM Labuan Bajo. BPK juga meminta Direktur Utama EPN menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Project Manager serta memperkuat mekanisme pengawasan melalui rapat dan surat komisaris kepada direksi.
Temuan dan rekomendasi BPK terhadap EPN terkait proyek TBBM Labuan Bajo berada dalam satu paket pemeriksaan yang lebih luas terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di lingkungan Pertamina Hulu Energi dan anak usaha, sebagaimana tercermin dalam sejumlah LHP yang dirangkum Monitor Indonesia.
Hingga laporan Monitor Indonesia terbit, tidak ada informasi lanjutan di media itu mengenai status akhir pembangunan TBBM Labuan Bajo, pelaksanaan denda keterlambatan, maupun tindak lanjut resmi EPN atas rekomendasi BPK.
Sumber
Berita berikutnya
PTUN Kupang Tolak Gugatan PTDH Bripka Ronny Lay Doma
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menolak seluruh gugatan Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma terhadap keputusan PTDH Kapolda NTT. Gugatan dan permohona…

