Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

PN Larantuka Vonis MF 8 Bulan, Cincin Emas Tetap Jadi Objek Gadai

PN Larantuka menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada MF dalam perkara pencurian perhiasan emas.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan BajoPengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada MF, 22 tahun, dalam perkara pencurian perhiasan emas milik DV. Putusan dijatuhkan pada 31 Agustus 2026 dengan nomor perkara 23/Pid.B/2026/PN Lrt, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun tiga bulan menurut laporan Floresa.co dan penjelasan resmi pengadilan yang dikutip media lain.

Juru bicara PN Larantuka, Anton Ahmad Sogiri, menjelaskan hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani MF sehingga ia tidak lagi menjalani pidana penjara setelah putusan dibacakan, sebagaimana dikutip Floresa.co. Perkara ini sempat memicu protes keluarga korban, namun PN Larantuka menegaskan putusan majelis hakim bersifat objektif dan sesuai aturan, menurut pemberitaan PR NTT.

Status barang bukti dan posisi Pegadaian

Perhiasan emas yang dicuri MF dari rumah DV di Kelurahan Weri, Larantuka, bernilai sekitar Rp27,6 juta, menurut uraian fakta dalam persidangan yang dilaporkan Floresa.co. Sebagian perhiasan dijual kepada seorang pembeli yang oleh majelis hakim dinilai sebagai pihak beritikad baik, sedangkan satu cincin emas digadaikan di PT Pegadaian Cabang Larantuka.

Untuk perhiasan yang dijual, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa emas dikembalikan kepada DV sebagai korban. Uang hasil penjualan sebesar Rp5,6 juta dikembalikan kepada pembeli tersebut, dengan pertimbangan bahwa pembeli tidak mengetahui asal-usul barang sebagai hasil tindak pidana, menurut laporan Floresa.co.

Berbeda dengan perhiasan yang dijual, satu cincin emas 20 karat dengan berat 2,17 gram yang digadaikan tetap dikembalikan kepada Pegadaian sebagai penerima gadai. Majelis menyerahkan surat bukti gadai atas nama MF kepada DV agar digunakan untuk menebus cincin tersebut dari Pegadaian, menurut Floresa.co.

Anton Ahmad Sogiri menjelaskan, majelis hakim merujuk pada Pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut penjelasannya yang dikutip Floresa.co, penerima gadai tidak dapat dituntut secara pidana apabila barang yang diterima kemudian diketahui berasal dari tindak pidana, sehingga kerugian akibat tindak pidana tidak dibebankan kepada Pegadaian.

DV menyatakan keberatan atas putusan terkait cincin emas itu karena harus menanggung biaya penebusan. Ia berpendapat Pegadaian semestinya berurusan langsung dengan MF dan mengembalikan cincin emas tersebut kepada dirinya sebagai korban, sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan dikutip Floresa.co.

Data perkara: Terdakwa: MF, 22 tahun. Putusan: delapan bulan penjara, seluruhnya dikompensasi masa tahanan. Nilai perhiasan yang dicuri: sekitar Rp27,6 juta. Barang yang digadaikan: cincin emas 20 karat, berat 2,17 gram, digadaikan di PT Pegadaian Cabang Larantuka.

Kronologi pencurian

Berdasarkan uraian fakta persidangan yang dikutip Floresa.co, pencurian pertama terjadi pada 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Saat mengantar lauk ke rumah DV di Kelurahan Weri, MF melihat rumah dalam keadaan sepi dan mengambil dua cincin serta satu perhiasan emas lain dari atas meja di ruang tamu.

Aksi kedua berlangsung pada 10 April 2026 sekitar pukul 23.00–00.00 WITA. MF masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci setelah sebelumnya diminta menyimpan kunci motor di dalam rumah, lalu mengambil sebuah cincin dan gelang dari kotak perhiasan di kamar DV, menurut kronologi yang dibacakan di persidangan.

MF bekerja di Warung Sei Babi milik suami DV. Dalam persidangan, ia menyebut tekanan ekonomi, kebutuhan tiga anak balita, kondisi orang tua yang sakit, dan persoalan pribadi sebagai faktor yang mendorong perbuatannya. Uang dari penjualan dan gadai perhiasan emas, menurut keterangan MF yang dikutip Floresa.co, digunakan untuk membeli susu dan popok, biaya pengobatan, membayar utang orang tua, serta membantu keluarga.

Konteks putusan

Perkara ini menunjukkan perbedaan konsekuensi hukum antara barang curian yang dijual kepada pembeli beritikad baik dan barang yang digadaikan kepada lembaga gadai. Dalam putusan majelis hakim PN Larantuka, DV menerima kembali sebagian perhiasan emas yang dijual, sedangkan cincin emas yang berada dalam penguasaan Pegadaian hanya dapat ia peroleh kembali melalui mekanisme penebusan dengan menggunakan surat gadai atas nama MF.

PN Larantuka, melalui juru bicara Anton Ahmad Sogiri dalam keterangan yang dikutip PR NTT, menegaskan bahwa putusan perkara dengan nomor 23/Pid.B/2026/PN Lrt telah mempertimbangkan aturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan bagi pihak yang menerima barang dengan itikad baik. Sikap DV yang menolak menebus cincin emas menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara korban dan pengadilan mengenai pembagian beban kerugian dalam perkara pidana pencurian barang bergerak yang sudah beralih ke pihak ketiga.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.