PA Labuan Bajo Ikuti Bimtek Calon Panitera Pengganti di PTA Kupang
Pengadilan Agama Labuan Bajo mengikuti Bimtek Calon Panitera Pengganti di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada 26–28 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Pengadilan Agama Labuan Bajo mengikutsertakan aparaturnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Panitera Pengganti yang berlangsung selama tiga hari, 26–28 Agustus 2026, secara daring dari Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang menurut laporan resmi pengadilan setempat.
Bimtek ditujukan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas kepaniteraan. Panitera pengganti berperan mendukung majelis hakim dalam pemeriksaan perkara, sehingga penguasaan hukum, administrasi, tata kelola persidangan, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi fokus pelatihan.
Laporan Pengadilan Agama Labuan Bajo menyebutkan lima aparatur mengikuti kegiatan tersebut, namun daftar peserta memuat enam nama: Syukril Hakim (Sekretaris), Binsar Zaroha Ritonga (analis perkara peradilan), Hazim Hanini (analis perkara peradilan), Muhammad Arif Azarif (analis perkara peradilan), Yunus Mansuri (penata layanan operasional), dan Fitriani Fadhillah (penata layanan operasional).
Materi kebijakan Badilag dan hukum peradilan agama
Menurut Pengadilan Agama Labuan Bajo, materi pertama yang diterima peserta adalah kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dan pembinaan aparatur kepaniteraan. Materi ini memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan Badilag sekaligus pembinaan agar aparatur melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Peserta juga mendapatkan materi hukum materiil peradilan agama yang menjadi landasan bagi calon panitera pengganti dalam memahami substansi hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama. Selain itu, disampaikan materi hukum acara peradilan agama yang membahas tahapan dan mekanisme pemeriksaan perkara, mulai dari proses persidangan hingga penyelesaian perkara.
Aspek etika dan perilaku turut menjadi bagian dari pelatihan. Pengadilan Agama Labuan Bajo menyebutkan materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera Pengganti yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan, independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Peserta mempelajari pula tugas pokok dan fungsi panitera pengganti, termasuk kedudukan, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaan dalam mendukung majelis hakim. Pengetahuan ini diarahkan untuk membantu aparatur melaksanakan administrasi persidangan secara tertib dan akuntabel.
Penguatan administrasi elektronik dan BAS
Laporan Pengadilan Agama Labuan Bajo menegaskan bahwa transformasi digital peradilan menjadi bagian penting dalam materi Bimtek. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi pendukung lain yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan.
Penguatan kompetensi juga dilakukan melalui materi administrasi perkara dan persidangan elektronik. Materi ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan peserta mengelola perkara melalui sistem digital dan memahami pelaksanaan persidangan dengan dukungan teknologi informasi.
Peserta turut mempelajari teknik penyusunan Berita Acara Sidang (BAS), baik secara manual maupun elektronik. Dalam penyusunan BAS elektronik, ditekankan pentingnya ketepatan, kelengkapan, keamanan, dan akuntabilitas dokumen.
Menurut Pengadilan Agama Labuan Bajo, rangkaian materi Bimtek tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis, tetapi juga membangun karakter dan profesionalisme calon panitera pengganti. Perpaduan pemahaman hukum, administrasi, teknologi, teknik persidangan, dan etika dipandang sebagai bekal untuk meningkatkan mutu layanan peradilan.
Konteks peradilan agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada 26 Agustus 2026 mencatat pelaksanaan Bimtek Calon Panitera Pengganti di lingkungan peradilan agama sebagai bagian dari upaya penguatan tenaga teknis kepaniteraan. Kegiatan ini ditujukan kepada tenaga teknis kepaniteraan dan calon panitera pengganti yang telah melalui proses seleksi, dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan perkara di peradilan agama.
Penguatan kapasitas aparatur peradilan agama DI Kupang dan satuan kerja lain, termasuk melalui Bimtek Calon Panitera Pengganti, dikaitkan oleh Badilag dengan percepatan dan ketepatan penyelesaian perkara serta upaya menghadirkan layanan yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Sumber
Berita berikutnya
Bea Cukai Gagalkan 880.000 Rokok Ilegal di Labuan Bajo
Bea Cukai Labuan Bajo menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok tanpa pita cukai dari truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu. Nilai b…
Baca juga




