Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Empat Pegawai Bank NTT Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif NTT Fair

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menahan empat pegawai Bank NTT terkait dugaan korupsi kredit fiktif untuk pembiayaan proyek kawasan pameran NTT Fair.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Kupang — Kejaksaan Negeri Kota Kupang menahan empat pegawai Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif yang terkait pembiayaan proyek kawasan pameran NTT Fair di Kupang.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2020, setelah sebelumnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Empat tersangka dari pihak Bank NTT adalah Bonefasius Ola Masan, Yohana Marselina Bailao, Johan Tamalanrea Nggebu, dan Tri Yohanes Agus.

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat itu, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Kupang dan satu tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.

Penahanan untuk keempat pegawai bank tersebut ditetapkan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Enam tersangka dan dugaan kerugian negara

Selain empat pegawai Bank NTT, penyidik menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yang terkait proyek NTT Fair, yaitu Linda Liudianto dan Hadmen Puri.

Kejaksaan sebelumnya telah menahan Linda Liudianto dan Hadmen Puri sebagai terpidana dalam perkara korupsi pembangunan kawasan NTT Fair 2018 setelah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur yang diterima kejaksaan pada 3 Januari 2020, dugaan kerugian negara dalam perkara kredit fiktif Bank NTT ini mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Perkara berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang kepada kontraktor yang mengerjakan proyek kawasan pameran NTT Fair.

Dalam proses pengajuan kredit, jaminan yang digunakan antara lain puluhan unit rumah yang kemudian dinyatakan fiktif.

Penahanan dan sangkaan pasal

Keempat pegawai Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit dan pengelolaan jaminan untuk proyek NTT Fair.

Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan sangkaan utama penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa, penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Salah satu tersangka sempat menyampaikan alasan sakit, namun setelah pemeriksaan kesehatan di fasilitas medis, yang bersangkutan dinyatakan layak menjalani proses hukum dan kemudian ditahan bersama tiga tersangka lain.

Jaksa menyatakan penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan korupsi kredit fiktif di Bank NTT.

Kesalahan para tersangka akan dibuktikan melalui proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkembangan penanganan perkara

Setelah penahanan, perkara kredit fiktif Bank NTT yang terkait proyek NTT Fair berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam sidang untuk terdakwa Bonefasius Ola Masan, Yohana Marselina Bailao, dan Johan Tamalanrea Nggebu pada Maret 2020, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari internal Bank NTT.

Majelis hakim menggali konstruksi pemberian kredit dan pengelolaan jaminan yang berkaitan dengan proyek NTT Fair, termasuk aliran dana jaminan yang tidak kembali ke kas negara.

Di luar perkara pegawai Bank NTT, proses hukum terhadap kontraktor proyek NTT Fair juga berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan putusan yang menjatuhkan pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Perkara kredit fiktif Bank NTT dan pembangunan kawasan NTT Fair menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian di Nusa Tenggara Timur karena menyangkut pengelolaan kredit bank daerah dan proyek pemerintah provinsi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.