MA Tolak Kasasi Sengketa Tanah Loho Gebang Labuan Bajo
Mahkamah Agung menolak kasasi dalam sengketa tanah di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, sehingga putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memenangkan warga kembali berlaku. Lahan sekitar 15 hektare itu sebelumnya digugat seorang investor.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, sehingga putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tetap berlaku dan memenangkan para tergugat.
Perkara perdata ini berawal dari gugatan seorang investor bernama Charly Amenehung (juga ditulis Amenehung/ Amaheung) Utomo atas lahan yang diklaim berada di kawasan Loho Gebang, Desa Batu Cermin. Media lokal menyebut luas lahan yang disengketakan sekitar 15 hektare atau 150.000 meter persegi.
Menurut laporan Okebajo, sengketa tanah di Loho Gebang bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 2019 dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Charly menggugat sejumlah warga setempat yang tercatat sebagai pihak tergugat.
Perjalanan perkara dan putusan pengadilan
Pengadilan Negeri Labuan Bajo memeriksa perkara perdata tanah yang melibatkan Charly sebagai penggugat dan beberapa warga sebagai tergugat. Salinan putusan PN Labuan Bajo yang diunggah di layanan dokumen daring menunjukkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Lbj menjatuhkan amar yang antara lain menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menolak gugatan untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Labuan Bajo menyatakan gugatan penggugat niet ontvankelijk dan menolak gugatan selebihnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. Putusan ini sejalan dengan keterangan kuasa hukum warga dalam pemberitaan media lokal yang menyebut PN Labuan Bajo memenangkan para tergugat.
Masih menurut Okebajo, setelah kalah di tingkat pertama, Charly mengajukan upaya hukum, dan pada satu tahap ia sempat memenangkan perkara di tingkat banding. Para tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Okebajo mengutip data Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan permohonan kasasi para tergugat dikabulkan, sehingga putusan kasasi Mahkamah Agung mengembalikan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menggugurkan kemenangan penggugat di tingkat banding. Dengan demikian, putusan PN Labuan Bajo kembali berlaku dan para tergugat tetap menang.
Objek dan para pihak
Objek sengketa disebut berada di kawasan Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kawasan ini berada di wilayah yang berkembang sebagai tujuan wisata di Labuan Bajo.
Dalam pemberitaan Okebajo, lahan yang disengketakan pada 2019 disebut sebagai lahan sekitar 15 hektare di kawasan Loho Gebang. Angka 150.000 meter persegi digunakan sebagai padanan luas 15 hektare.
Salinan putusan PN Labuan Bajo Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Lbj dalam layanan dokumen daring memuat para pihak, namun penulisan nama-nama para tergugat dalam dokumen tersebut tidak seluruhnya dapat dicocokkan dengan penulisan dalam berita tanpa menyalin secara lengkap. Karena itu, artikel ini hanya menyebut para tergugat sebagai sekelompok warga setempat sebagaimana diberitakan media lokal.
Pertimbangan pengadilan tingkat pertama
Dalam salinan putusan PN Labuan Bajo, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menolak gugatan selebihnya. Putusan tersebut menunjukkan pengadilan menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa pokok perkaranya secara penuh.
Media lokal yang mengulas riwayat perkara menyebut PN Labuan Bajo memenangkan para tergugat dan menggugurkan klaim penggugat atas lahan di Loho Gebang. Keterangan ini konsisten dengan amar putusan PN Labuan Bajo yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan ditolak.
Dampak dan konteks lokal
Okebajo menempatkan sengketa tanah Loho Gebang sebagai bagian dari deretan perkara pertanahan yang menyita perhatian publik di Manggarai Barat, khususnya di kawasan yang berkembang sebagai destinasi wisata. Dalam laporannya, media tersebut menyoroti bagaimana putusan pengadilan dianggap memperkuat posisi hukum warga lokal dalam sengketa lahan dengan investor.
Di sisi lain, beberapa perkara tanah lain di wilayah Manggarai Barat menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan di tingkat administrasi pertanahan, terutama oleh Badan Pertanahan Nasional, kerap menjadi isu tersendiri. Sengketa tanah Loho Gebang perlu dibedakan dari perkara-perkara lain tersebut karena objek dan para pihaknya berbeda.
Sumber
Berita berikutnya
Pendataan Pendatang di Manggarai Barat Berkaitan Pengamanan 2017
Pendataan identitas pendatang, penghuni kos, dan tamu hotel di Manggarai Barat yang dikaitkan dengan pencegahan radikalisme merupakan kebijakan pengam…
Baca juga




