Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Bea Cukai Sita 311 Karton Rokok Diduga Ilegal di Larantuka

Tim Bea Cukai Labuan Bajo bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menyita 311 karton rokok diduga ilegal di Larantuka, Flores Timur, pada Oktober 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan BajoBea Cukai Labuan Bajo bersama tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melakukan penindakan terhadap peredaran rokok diduga ilegal di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Oktober 2025. Menurut pemberitaan media lokal dan penjelasan pejabat Bea Cukai, petugas menyita 311 karton rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan dan mengamankan barang tersebut untuk pemeriksaan lanjutan di Bea Cukai Pasuruan.

Dalam laporan Fajar NTT, operasi gabungan berlangsung pada 17–20 Oktober 2025 di Kecamatan Larantuka. Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan dikirim ke kantor pengawas pabrik rokok untuk penelitian lebih lanjut. Situs resmi Bea Cukai Pasuruan mencantumkan bahwa kantor tersebut mengawasi industri rokok di wilayahnya, sehingga menjadi tujuan penelitian atas rokok yang disita.

Fajar NTT menyebutkan, rokok yang disita berupa sigaret kretek mesin (SKM) merek Rastel dan sigaret putih mesin (SPM) merek New Marina. Media itu menulis bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, sehingga masuk kategori rokok ilegal dan menjadi objek penindakan di bidang cukai.

Ahmad Faisol menuturkan kepada media bahwa penyitaan 311 karton rokok di Flores Timur merupakan bagian dari rangkaian operasi Bea Cukai Labuan Bajo sepanjang 2025 untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kantor tersebut. Dalam wawancara yang dimuat Republika, ia menyatakan Bea Cukai Labuan Bajo melakukan 79 penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang 2025 di Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

Menurut Republika, dari seluruh penindakan sepanjang 2025, Bea Cukai Labuan Bajo mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan memproses sejumlah kasus melalui skema penyidikan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Penindakan di Larantuka menjadi salah satu contoh operasi lapangan yang disebut Ahmad Faisol sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pengamanan penerimaan negara.

Bea Cukai menjelaskan dalam berbagai publikasi resmi bahwa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan di bidang cukai karena menimbulkan kerugian negara dan merusak persaingan usaha. Dalam kasus di Flores Timur, penelitian lanjutan di Bea Cukai Pasuruan diperlukan untuk memastikan karakteristik barang, keterkaitan dengan pabrik asal, dan dugaan pelanggaran yang akan dikenakan.

Bea Cukai Labuan Bajo dan narasumber yang dikutip media lokal mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi rokok ilegal, serta mendorong warga melaporkan kepada aparat jika mengetahui peredarannya. Imbauan tersebut sejalan dengan kampanye nasional pemberantasan rokok ilegal yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai hasil tembakau.

Penindakan di Flores Timur ini juga berada dalam konteks meningkatnya operasi terhadap rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara. Laporan Kumparan menyebut Bea Cukai Labuan Bajo menyita ratusan ribu batang rokok ilegal selama Januari hingga Juni 2025 dengan nilai barang lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, pada Desember 2025, Bea Cukai Labuan Bajo memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan di sembilan kabupaten pengawasan sepanjang tahun anggaran tersebut.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.