Ombudsman NTT Kumpulkan Data Penilaian Layanan Publik di Flores Timur
Ombudsman NTT mengumpulkan data penilaian maladministrasi pelayanan publik di Flores Timur pada 7–11 September 2026. Enam instansi disasar, meliputi perangkat daerah, rumah sakit, kepolisian, dan pertanahan.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Larantuka — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumpulkan data penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur pada 7–11 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2026.
Tim penilai menyasar enam instansi, yakni empat perangkat daerah dan dua instansi vertikal. Unit yang dinilai meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Polres Flores Timur, dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Flores Timur.
Menurut laporan Pos-Kupang yang dimuat di Tribunnews, tim penilai dipimpin Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius. Pada hari pertama, Senin, 7 September 2026, tim mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, yang didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Flores Timur, Syarif Lamawuran.
Fokus pemeriksaan
Ombudsman menilai kesiapan internal penyelenggara layanan, termasuk pengetahuan petugas, perencanaan layanan, dan kewajiban mengelola pengaduan masyarakat. Pemeriksaan juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam laporan itu, Ombudsman juga memasukkan proses pengelolaan pengaduan serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pemerintah daerah sebagai bagian dari penilaian. Partisipasi masyarakat dibuka melalui portal eksternal Ombudsman untuk memberi penilaian selama periode Agustus hingga November 2026.
Petrus Pedo Maran menyatakan pemerintah daerah mendukung proses pengawasan tersebut. Ia berharap hasil penilaian memberi masukan dan rekomendasi untuk perbaikan layanan pada perangkat daerah di Flores Timur.
Bagian dari evaluasi tahunan
Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu instrumen evaluasi Ombudsman RI dalam menyusun Opini Ombudsman Tahun 2026. Hasilnya akan menjadi dasar perbaikan pelayanan publik di Flores Timur.
Laporan yang tersedia belum memuat hasil akhir atau temuan per instansi, sehingga fokus artikel ini terbatas pada pelaksanaan pengambilan data dan daftar unit layanan yang dinilai.
Sumber
Berita berikutnya

BMKG Prakirakan Cuaca Tiga Wilayah Flores Kondusif
BMKG Sikka memprakirakan cuaca di Kabupaten Sikka, Ende, dan Nagekeo pada Minggu, 20 September 2026 kondusif, dengan kondisi cerah hingga cerah berawa…
Baca juga


