Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Ombudsman NTT Kumpulkan Data Penilaian Layanan Publik di Flores Timur

Ombudsman NTT mengumpulkan data penilaian maladministrasi pelayanan publik di Flores Timur pada 7–11 September 2026. Enam instansi disasar, meliputi perangkat daerah, rumah sakit, kepolisian, dan pertanahan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Suasana sore di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Foto arsip: Suasana sore di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur. · Foto: Nugroho Arif Prabowo / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Larantuka — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumpulkan data penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur pada 7–11 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Tim penilai menyasar enam instansi, yakni empat perangkat daerah dan dua instansi vertikal. Unit yang dinilai meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Polres Flores Timur, dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Flores Timur.

Menurut laporan Pos-Kupang yang dimuat di Tribunnews, tim penilai dipimpin Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius. Pada hari pertama, Senin, 7 September 2026, tim mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, yang didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Flores Timur, Syarif Lamawuran.

Fokus pemeriksaan

Ombudsman menilai kesiapan internal penyelenggara layanan, termasuk pengetahuan petugas, perencanaan layanan, dan kewajiban mengelola pengaduan masyarakat. Pemeriksaan juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam laporan itu, Ombudsman juga memasukkan proses pengelolaan pengaduan serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pemerintah daerah sebagai bagian dari penilaian. Partisipasi masyarakat dibuka melalui portal eksternal Ombudsman untuk memberi penilaian selama periode Agustus hingga November 2026.

Petrus Pedo Maran menyatakan pemerintah daerah mendukung proses pengawasan tersebut. Ia berharap hasil penilaian memberi masukan dan rekomendasi untuk perbaikan layanan pada perangkat daerah di Flores Timur.

Bagian dari evaluasi tahunan

Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu instrumen evaluasi Ombudsman RI dalam menyusun Opini Ombudsman Tahun 2026. Hasilnya akan menjadi dasar perbaikan pelayanan publik di Flores Timur.

Laporan yang tersedia belum memuat hasil akhir atau temuan per instansi, sehingga fokus artikel ini terbatas pada pelaksanaan pengambilan data dan daftar unit layanan yang dinilai.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.