Warga Ende Keluhkan Parkir Saat Kapal Bersandar di Pelabuhan Ipi
Warga Boanawa, Kelurahan Rukun Lima, mengeluhkan parkir kendaraan di persimpangan Jalan R.W. Monginsidi saat Kapal Dharma Rucitra bersandar di Pelabuhan Ipi. Polres Ende menyiapkan koordinasi lintas instansi.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Ende — Polres Ende menggelar Jumat Curhat pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026, di Lingkungan Boanawa, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan tentang kendaraan yang parkir semrawut di persimpangan Jalan R.W. Monginsidi saat Kapal Dharma Rucitra bersandar di Pelabuhan Ipi.
Kegiatan berlangsung di halaman rumah warga Yohanes Otang dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Kasat Binmas Polres Ende Iptu Antonius Sari Kawuta memimpin pertemuan bersama delapan personel Satuan Binmas Polres Ende, pemerintah kelurahan, dan warga.
Olimpius Leo menyampaikan bahwa kendaraan memenuhi kawasan persimpangan ketika kapal bersandar. Ia meminta penertiban dilakukan agar arus lalu lintas tetap lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan.
Parkir Pelabuhan Ipi Berpengaruh pada Arus Jalan Ende Selatan
Keluhan ini penting bagi warga Ende Selatan karena aktivitas kapal membawa kendaraan ke kawasan persimpangan Jalan R.W. Monginsidi. Parkir yang tidak tertata dapat mengganggu pengguna jalan ketika kegiatan pelabuhan meningkat.
Sat Binmas Polres Ende menyatakan akan berkoordinasi dengan Satlantas dan instansi terkait. Koordinasi itu diarahkan untuk mengurai potensi kemacetan dan menata arus kendaraan ketika aktivitas pelabuhan meningkat.
Selain membahas lalu lintas, kepolisian memberikan edukasi tentang hukum positif dan pencegahan gangguan keamanan masyarakat. Warga juga diajak menyampaikan persoalan keluarga maupun lingkungan melalui forum tersebut agar dapat dibahas bersama.
Sumber
Baca berikutnya
Paling ramai di Flores Raya

OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Gempa di Manggarai
Pemkab Manggarai mengapresiasi perlakuan khusus OJK bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT. Kebijakan berlaku hingga 28 September 2029.
Berita utama hari ini

Baca juga



