Kabar Labuan Bajo

Selasa, 29 September 2026

Penghitungan Suara Menentukan Hasil Pilkades Manggarai Barat

Pilkades serentak Manggarai Barat berlangsung pada 29 September 2026 di 64 desa. Sebanyak 62.787 pemilih menggunakan hak suara di 138 TPS untuk memilih dari 181 calon.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kepala dan tubuh komodo di alam terbuka dekat batang pohon tumbang.
Ilustrasi: Kepala dan tubuh komodo di alam terbuka dekat batang pohon tumbang. · Foto: abimanyu photowork / Pexels

Manggarai Barat — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat berlangsung pada Selasa, 29 September 2026. Pemungutan suara mencakup 64 desa di 12 kecamatan, dengan 181 calon kepala desa, 62.787 pemilih, dan 138 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cakupan itu membuat penghitungan suara dan penetapan hasil menjadi tahapan yang perlu dicermati. Ketua TPS 01 Air Kemiri, Edi Prasana, menyebut pelaksanaan pemungutan suara mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.

Di TPS tersebut, warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memenuhi ketentuan tetap dapat menggunakan hak pilih sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun menghadapi persoalan administrasi daftar pemilih.

Penghitungan menentukan kepercayaan warga di 64 desa

Bagi pembaca di Labuan Bajo dan kecamatan lain di Manggarai Barat, perhatian tidak berhenti pada proses pencoblosan. Hasil penghitungan di setiap TPS menjadi dasar penetapan kepala desa di wilayah masing-masing. Karena pemilihan berlangsung serentak, ketelitian petugas dan penerimaan warga terhadap hasil ikut menentukan suasana setelah pemungutan suara.

Forum Peduli Manggarai Barat bersama Keuskupan Labuan Bajo menyampaikan imbauan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Romo Ricardus Manggu, Pr dari Keuskupan Labuan Bajo, mengimbau calon dan masyarakat menerima hasil Pilkades dengan lapang dada.

Rangkaian pemilihan sebelumnya mencakup masa kampanye pada 23–25 September 2026 dan masa tenang pada 26–28 September 2026. Pada 29 September 2026, tahapan berlanjut dengan pemungutan dan penghitungan suara untuk menentukan kepala desa yang akan memimpin tiap desa.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.