Kabar Labuan Bajo

Sabtu, 3 Oktober 2026

Mengapa Pajak Kendaraan Flores Direngankan hingga 31 Oktober

Pemprov NTT membebaskan denda administrasi kendaraan hingga 100 persen dan memangkas pokok tunggakan hingga 75 persen di tujuh kabupaten terdampak gempa Flores sampai 31 Oktober 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gantungan kunci berisi beberapa anak kunci logam diletakkan di atas permukaan yang memantul.
Ilustrasi: Gantungan kunci berisi beberapa anak kunci logam diletakkan di atas permukaan yang memantul. · Foto: Lucas Seebacher / Pexels

Ende — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat terdampak gempa di daratan Flores. Program berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Pemprov NTT membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen. Untuk kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak gempa, pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dikurangi hingga 75 persen.

Mengapa keringanan ini penting bagi warga Manggarai Barat

Manggarai Barat termasuk wilayah yang mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 75 persen. Kebijakan ini relevan bagi pemilik kendaraan di Labuan Bajo dan kecamatan lain yang masih memiliki kewajiban pajak setelah gempa, karena beban pembayaran dapat berkurang selama masa program.

Tujuh kabupaten penerima fasilitas tersebut adalah Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat. Kendaraan harus terdaftar di salah satu wilayah terdampak untuk memperoleh relaksasi.

Masyarakat dapat mengurus fasilitas ini melalui unit pelayanan pendapatan daerah di wilayah masing-masing. Pergub tersebut juga memberi insentif bagi kendaraan mutasi yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur. Pengurangan pokok pajak untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen.

Pergub tersebut memuat ketentuan pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen. Program keringanan hanya berlangsung selama dua bulan, sehingga layanan harus dimanfaatkan sebelum 31 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores Raya

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.