Kuasa Hukum Mayella da Cunha Ajukan Dua Pengaduan ke Polres Sikka
Kuasa hukum Mayella da Cunha, Dominikus Tukan, menyampaikan dua pengaduan tertulis ke SPKT Polres Sikka pada 7 September 2026. Pengaduan berkaitan dengan akun TikTok yang diduga palsu dan pemberitaan salah satu media daring.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Maumere — Kuasa hukum Mayella da Cunha, Dominikus Tukan, menyampaikan dua pengaduan tertulis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin, 7 September 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan penggunaan akun TikTok yang diduga palsu dan pemberitaan salah satu media daring, menurut laporan FloresPos.net.
FloresPos.net memberitakan, pengaduan pertama meminta penyidik melacak pengguna akun TikTok bernama “manyela dacunha”. Akun tersebut dilaporkan menggunakan foto dan video Mayella, lalu mengirim pesan langsung atau direct message (DM) kepada seseorang berinisial AN.
Dalam pengaduan itu, kuasa hukum menyoroti penulisan nama pada akun tersebut yang berbeda dengan nama kliennya. Menurut Dominikus Tukan, nama Mayella menggunakan marga “da Cunha” yang ditulis terpisah, sedangkan akun yang diadukan menuliskannya secara berbeda.
FloresPos.net mencatat beberapa data utama pengaduan yang disampaikan kuasa hukum, yaitu jumlah pengaduan sebanyak dua berkas, waktu penyampaian pada Senin, 7 September 2026, dan lokasi pengajuan di SPKT Polres Sikka di Maumere.
Pengaduan terkait pemberitaan media
Pengaduan kedua berkaitan dengan sebuah pemberitaan media yang mengulas dugaan pengiriman foto alat kelamin melalui DM TikTok kepada seorang perempuan bersuami dan menyebut seorang pejabat di Kabupaten Sikka. Menurut FloresPos.net, pemberitaan itu kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum Mayella.
Dalam laporan FloresPos.net tanggal 10 September 2026, Dominikus Tukan menjelaskan bahwa pengaduan terkait pemberitaan tersebut ditujukan terhadap dua pihak, yakni Tommy Bataona dan Mayella da Cunha. Ia menilai pemberitaan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas dan menyatakan hal itu sebagai pendapat hukumnya.
Dominikus juga mempertanyakan posisi Tommy dalam konferensi pers yang menjadi bagian dari pemberitaan tersebut. Menurut dia, penggunaan istilah “klien” dalam keterangan Tommy menunjukkan adanya hubungan pemberi kuasa dengan pihak yang disebut sebagai klien, meski sampai berita FloresPos.net terbit belum ada tanggapan langsung dari Tommy yang dikutip media itu.
Kuasa hukum mengaitkan pengaduan tersebut dengan pertemuan pada 3 September 2026 di ruang kerja Mayella. Dalam keterangan Dominikus yang dimuat FloresPos.net, Tommy disebut datang bersama seseorang yang disebut sebagai kliennya, Ladidi, dan satu orang lain yang tidak dikenal Mayella. Pertemuan itu antara lain untuk menanyakan apakah akun TikTok yang dipersoalkan benar milik Mayella.
Kuasa hukum minta pengaduan segera diproses
Pada Kamis, 10 September 2026, Dominikus Tukan kembali mendatangi Polres Sikka. Dalam pemberitaan FloresPos.net, ia meminta penyidik segera memproses dua pengaduan yang telah disampaikan pada 7 September 2026.
Media itu menulis, hingga saat laporan tersebut dibuat, kuasa hukum belum memperoleh penjelasan rinci mengenai tindak lanjut pengaduan, seperti nomor laporan, tahapan pemeriksaan, maupun langkah penyelidikan atas kedua perkara yang diadukan.
Konteks peristiwa
- 3 September 2026: Menurut kuasa hukum, Mayella bertemu Tommy Bataona, Ladidi, dan satu orang lain di ruang kerjanya di Maumere.
- 6 September 2026: Salah satu media menerbitkan pemberitaan yang kemudian menjadi objek pengaduan kedua.
- 7 September 2026: Dominikus Tukan bersama Mayella menyampaikan dua pengaduan tertulis ke SPKT Polres Sikka.
- 10 September 2026: Kuasa hukum kembali ke Polres Sikka dan meminta penyidik segera memproses pengaduan tersebut.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Manggarai Barat Buka Dua Kanal Pengaduan 24 Jam
Polres Manggarai Barat menyiapkan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 dan nomor SPKT yang aktif 24 jam. Warga dapat melapor tanpa dat…

