Polres Sikka Hentikan Kasus Penganiayaan Berat Warga ODGJ
Polres Sikka menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat di Dusun Habihogor, Desa Watu Kobu, Kewapante, setelah pemeriksaan ahli menyatakan terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan menyerahkannya ke Dinas Sosial Sikka…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Maumere — Polres Sikka menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan berat di Dusun Habihogor, Desa Watu Kobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, setelah terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), menurut laporan TribunFlores pada Senin, 14 September 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026. Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan penghentian proses hukum itu kepada TribunFlores di Mapolres Sikka.
Setelah proses hukum dihentikan, Polres Sikka menyerahkan terduga pelaku kepada Dinas Sosial Kabupaten Sikka untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan berlangsung di Mapolres Sikka pada Senin siang, 14 September 2026, dan dihadiri pejabat Dinas Sosial Sikka serta perangkat desa setempat.
Alasan penghentian penyidikan
IPTU Reinhard Dionisius Siga menyatakan, penghentian proses hukum dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan ahli mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku. Menurut Reinhard, pemeriksaan telah sampai pada tahap pemeriksaan ahli yang menjelaskan kondisi sakit terduga pelaku, sehingga penyidik menjadikan hasil pemeriksaan itu sebagai dasar pertimbangan hukum.
Polres Sikka menyebut penghentian perkara mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melakukan perbuatan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena gangguan jiwa tidak dipidana. Ketentuan yang sama membuka peluang bagi pengadilan untuk memerintahkan penempatan orang tersebut di rumah sakit jiwa atau tempat perawatan lain yang ditunjuk.
TribunFlores tidak memerinci nama ahli, institusi pemeriksa, ataupun rincian hasil pemeriksaan medis atau psikologis terhadap terduga pelaku. Laporan itu hanya menyebut bahwa proses hukum dihentikan setelah ahli menjelaskan kondisi gangguan kejiwaan yang dialami terduga pelaku.
Reinhard juga menyampaikan bahwa terduga pelaku telah berada di Polres Sikka selama sekitar lima bulan selama proses penanganan perkara. Laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci status penahanan terduga pelaku maupun dasar penempatannya di Mapolres Sikka.
Penyerahan kepada Dinas Sosial
Setelah penyidikan dinyatakan dihentikan, Polres Sikka berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Menurut Reinhard, koordinasi tersebut dilakukan agar terduga pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan mendapatkan pengawasan dan penanganan yang sesuai.
Penyerahan terduga pelaku dari Polres Sikka kepada Dinas Sosial dilaksanakan di Mapolres Sikka. Dalam laporan itu, Reinhard menyatakan bahwa Polres Sikka meminta Dinas Sosial menangani terduga pelaku yang berstatus ODGJ, sebagai bagian dari upaya penanganan di luar proses pidana setelah mengacu pada Pasal 44 KUHP.
Dinas Sosial Sikka sebelumnya tercatat menangani berbagai persoalan sosial di wilayah itu, termasuk penanganan warga terdampak bencana di sejumlah desa. Namun, laporan terkait kasus di Watu Kobu tidak menjelaskan secara rinci bentuk layanan sosial, lokasi penanganan, maupun mekanisme pengawasan sehari-hari terhadap terduga pelaku setelah penyerahan.
Konteks perkara dan data utama
Menurut TribunFlores, perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan berat di Dusun Habihogor, Desa Watu Kobu, pada 25 Maret 2026 malam. Setelah proses penanganan berjalan, terduga pelaku diperiksa oleh ahli mengenai kondisi kejiwaannya. Berdasarkan keterangan ahli, penyidik kemudian menghentikan proses hukum dengan merujuk Pasal 44 KUHP dan menyerahkan terduga pelaku kepada Dinas Sosial Sikka pada 14 September 2026.
Data perkara yang disebut dalam laporan TribunFlores:
- Lokasi kejadian: Dusun Habihogor, Desa Watu Kobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- Waktu kejadian: Rabu malam, 25 Maret 2026.
- Waktu penyerahan terduga pelaku ke Dinas Sosial: Senin siang, 14 September 2026.
- Lama terduga pelaku berada di Polres Sikka: sekitar lima bulan selama proses penanganan perkara.
- Penanganan lanjutan: pengawasan dan penanganan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sikka.
Pada judul, TribunFlores menulis “Watu Kobu”, sementara isi berita menyebut “Desa Watu Kobu” sebagai lokasi perkara. Penulisan tersebut konsisten dengan sejumlah dokumen administrasi dan pemberitaan lain mengenai desa-desa di Kecamatan Kewapante.
Sampai laporan itu terbit, belum ada keterangan terperinci mengenai bentuk perawatan kejiwaan yang akan dijalani terduga pelaku, fasilitas yang akan digunakan, maupun rencana evaluasi kondisi kejiwaan setelah penyerahan kepada Dinas Sosial Sikka.
Sumber
Berita berikutnya
Polda Jabar Siapkan Pemulangan Korban TPPO Asal Jabar dari Sikka
Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan penjemputan dan pemulangan belasan perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi ko…

