Polda Jabar Siapkan Pemulangan Korban TPPO Asal Jabar dari Sikka
Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan penjemputan dan pemulangan belasan perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban TPPO di Pub dan Karaoke Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan pemulangan belasan perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Februari 2026. Menurut keterangan resmi Polda Jawa Barat, penjemputan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Polres Sikka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyatakan bahwa para perempuan tersebut sudah berada di bawah penanganan Polres Sikka. Ia menjelaskan pemulangan korban menjadi prioritas sambil proses hukum tetap berjalan di kepolisian setempat, sesuai kewenangan wilayah.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial dari seorang pekerja tempat hiburan malam di Maumere, Sikka, yang mengaku mengalami ancaman dan kekerasan di lingkungan kerja. Unggahan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan pemeriksaan ke lokasi dan pengamanan para perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di tempat tersebut.
Temuan awal dan dugaan modus
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan 13 perempuan muda asal Jawa Barat yang bekerja di sebuah pub dan karaoke di Maumere sebagai pemandu lagu atau lady companion. Menurut penjelasan Hendra Rochmawan, seluruh korban dipekerjakan di pub atau tempat karaoke di wilayah Sikka.
Sejumlah laporan organisasi masyarakat sipil dan media menyebut para perempuan direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan, mereka dijanjikan gaji sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, tetapi kemudian mengalami penipuan, kekerasan, dan pelecehan dalam praktik kerja.
Laporan pendampingan dari lembaga bantuan hukum dan kelompok relawan di Flores menggambarkan adanya dugaan eksploitasi ekonomi. Para perempuan disebut dibebani utang puluhan juta rupiah untuk biaya makan dan pakaian kerja, sehingga gaji mereka terpotong untuk membayar utang tersebut. Kondisi ini dikaitkan dengan dugaan pengekangan, ancaman, dan kekerasan terhadap para pekerja.
Penetapan tersangka dalam perkara ini masih disiapkan oleh penyidik Polres Sikka. Menurut pemberitaan yang mengutip kepolisian, penyidik mengumpulkan keterangan korban dan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Identitas dan penanganan korban
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga pendamping dan pemberitaan, para perempuan korban diduga perdagangan orang itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat, antara lain Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta, dan Indramayu. Usia mereka berkisar dari akhir remaja hingga 20-an tahun, dan dalam laporan pendampingan disebut ada satu korban yang direkrut saat berusia 15 tahun.
Tim relawan kemanusiaan di Flores dan lembaga bantuan hukum di Nusa Tenggara Timur menyatakan telah mendampingi para perempuan tersebut sejak mereka diamankan dari tempat hiburan di Maumere. Pendampingan meliputi pengamanan dari lingkungan kerja terdahulu, pendokumentasian kesaksian, serta advokasi agar mereka mendapat perlindungan hukum dan layanan pemulihan.
Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa pemulangan korban ke daerah asal akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penjemputan resmi di Polres Sikka. Proses itu disebut sebagai bagian dari komitmen perlindungan warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di Nusa Tenggara Timur.
Konteks
Kasus dugaan TPPO ini menyoroti pola perekrutan pekerja perempuan dengan iming-iming upah tinggi dan pekerjaan di sektor hiburan di luar daerah. Setelah tiba di lokasi kerja, mereka menghadapi situasi yang diduga mengandung eksploitasi ekonomi dan kekerasan, termasuk pembatasan kebebasan, beban utang, serta ancaman terhadap keselamatan.
Organisasi pendamping korban mendorong adanya perubahan kebijakan penanganan TPPO domestik, agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di daerah asal dan tujuan bekerja lebih terkoordinasi dalam melindungi korban. Kasus di Maumere, Sikka, ini menjadi salah satu contoh yang memunculkan desakan agar perekrutan tenaga kerja perempuan antarprovinsi diawasi lebih ketat dan mekanisme perlindungan korban diperkuat.
Sumber
- Detik Jabar - 13 Warga Jabar Diduga Jadi Korban TPPO di Nusa Tenggara Timur
- Tempo - Penanganan Korban TPPO Domestik Perlu Intervensi Kebijakan
- Republika Rejabar - 13 Perempuan Diduga Korban TPPO Akhirnya Bertemu Gubernur KDM di NTT
- Hawa.id - Korban TPPO di Maumere Diselamatkan Suster Ika, 13 Perempuan Jabar Pulang
Berita berikutnya
Bea Cukai Kupang Sita 1,15 Juta Batang Rokok Ilegal Semester I 2026
Bea Cukai Kupang menyita 1.149.457 batang rokok ilegal sepanjang Januari–Juni 2026 dan menyetorkan sekitar Rp 2,03 miliar ke kas negara melalui sanksi…
Baca juga



