Manggarai Barat Siapkan Penjualan Sampah untuk Biayai BPJS Pekerja
Pemkab Manggarai Barat menyiapkan pemanfaatan hasil penjualan sampah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal setelah dukungan UNDP selama satu tahun berakhir.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan skema untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja persampahan informal dari hasil penjualan sampah. Rencana ini disiapkan setelah dukungan UNDP Indonesia untuk pembayaran iuran berakhir, sementara kegiatan perlindungan pekerja berlangsung di sejumlah titik pengelolaan sampah pada Rabu, 21 Oktober 2026.
UNDP Indonesia sebelumnya memberikan stimulus pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun melalui proyek penguatan pengelolaan sampah yang didanai The Coca-Cola Foundation. Program ini juga mencakup pendampingan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk penggunaan sarung tangan dan sepatu bot saat menangani sampah.
Pendampingan dilakukan di TPA Warloka, bank sampah Desa Pasir Panjang, serta tempat penampungan dan pemilahan sampah di kawasan Waterfront pelabuhan marina Labuan Bajo. Pekerja juga didorong memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan cara mengajukan klaim ketika mengalami risiko kerja.
Penjualan sampah menopang perlindungan pekerja
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande, mengatakan pemerintah daerah tengah memikirkan keberlanjutan pembayaran iuran setelah masa dukungan UNDP berakhir. Salah satu gagasan yang diupayakan ialah memakai hasil penjualan sampah untuk membayar iuran pekerja.
Skema tersebut mengandalkan nilai ekonomi sampah yang dikumpulkan dan dipilah. Pemerintah daerah juga berupaya mengidentifikasi pekerja persampahan informal yang belum terakomodasi, termasuk pemilah sampah di Waterfront, pekerja di TPA Warloka, dan pengurus bank sampah.
Bagi pembaca di Labuan Bajo, rencana ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan perlindungan sosial pekerja yang menangani sampah di kawasan kota, pelabuhan marina, dan fasilitas pengelolaan sampah. Hasil penjualan sampah diharapkan tidak hanya menjaga kegiatan daur ulang, tetapi juga membantu mempertahankan jaminan sosial setelah dukungan proyek selesai.
National Project Manager Plastic Circularity UNDP Indonesia, Jatu Arum Sari, menyebut perlindungan pekerja sampah sebagai salah satu fokus program yang dijalankan di enam kabupaten atau kota di Indonesia. Perlindungan yang diberikan mencakup keselamatan fisik dan jaminan sosial.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga




