Mengapa penyidikan korupsi Manggarai Timur belum menetapkan tersangka
Analisis Floresa menyoroti penyidikan dugaan korupsi DAK nonfisik 2025 di Manggarai Timur yang belum menetapkan tersangka setelah sekitar tiga bulan. Gempa disebut menunda pemeriksaan lapangan.
Oleh Mukmin John
· Peristiwa: · 2 menit baca
Manggarai Timur — Kejaksaan Negeri Manggarai masih menyidik dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2025 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Manggarai Timur. Hingga 9 Oktober 2026, setelah sekitar tiga bulan penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan sejumlah program, termasuk tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Mantan Kepala DP3AKB, Jefrin Haryanto, telah diperiksa penyidik. Ia kemudian menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur sejak September 2025.
Pemeriksaan lapangan sempat tertunda setelah gempa Flores pada 15 Agustus 2026. Kejaksaan menyatakan proses tidak berhenti. Penyidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti, termasuk melalui pemeriksaan daring serta koordinasi dengan ahli Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.
Mengapa jeda penyidikan penting bagi warga Manggarai Timur?
Kasus ini menyangkut dana publik dan program yang ditujukan bagi layanan masyarakat. Karena itu, penundaan pemeriksaan perlu dijelaskan bersama arah perkara, tahapan yang sudah ditempuh, dan perkembangan berikutnya. Gempa dapat memengaruhi pemeriksaan lapangan, tetapi alasan tersebut tidak menghapus kebutuhan atas kepastian proses hukum.
Laporan menyebut sekitar 120 saksi telah diperiksa sebelum gempa, sementara penyidikan telah berlangsung sejak Juni dan meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli. Angka pemeriksaan tersebut belum disertai penjelasan rinci mengenai pembagian saksi pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dugaan perkara mencakup dana pulsa sekitar Rp800 juta bagi kader Posyandu di 12 desa yang disebut tidak sampai kepada penerima. Insentif bidan desa diduga belum dibayarkan. Jefrin Haryanto diberitakan diduga menerima lebih dari Rp1 miliar, namun status tersangka belum ditetapkan.
Kejaksaan masih mendalami alat bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Belum disebutkan tenggat penetapan tersangka atau keputusan hukum berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Kejaksaan Nyatakan Penyidikan Dugaan Korupsi DP3AKB Tetap Berjalan
Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan penyidikan dugaan korupsi pada DP3AKB Manggarai Timur tetap berjalan setelah pemeriksaan lapangan sempat ditangg…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga




