Mengapa 500.008 Wisatawan Belum Setara dengan Retribusi Manggarai Barat?
Sebanyak 500.008 wisatawan tercatat mengunjungi Labuan Bajo dan Manggarai Barat pada 2025, tetapi hanya 67.986 yang membayar retribusi daerah. PAD pariwisata mencapai Rp2.330.510.000.
Oleh Mukmin John
· Peristiwa: · 2 menit baca
Manggarai Barat — Sebanyak 500.008 wisatawan mengunjungi Labuan Bajo dan wilayah Manggarai Barat sepanjang 2025. Namun, hanya 67.986 wisatawan yang tercatat membayar retribusi pada destinasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Data itu disampaikan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat.
Retribusi tersebut menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.330.510.000, masih di bawah target Rp2,6 miliar. Angka kunjungan total mencakup destinasi yang dikelola pemerintah kabupaten dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Sebagian besar kunjungan berada di Taman Nasional Komodo. Penerimaan dari tiket masuk kawasan itu menjadi penerimaan pemerintah pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan PAD Kabupaten Manggarai Barat. Karena itu, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan ini tidak otomatis tercatat sebagai penerimaan retribusi daerah.
Mengapa selisih kunjungan dan retribusi penting bagi warga
Bagi warga Labuan Bajo dan pelaku usaha di Manggarai Barat, angka tersebut menunjukkan perbedaan antara arus wisatawan dan kewenangan pengelolaan destinasi. Sebanyak 67.986 kunjungan tercatat pada objek yang retribusinya dipungut pemerintah kabupaten, sedangkan total 500.008 kunjungan juga mencakup kawasan taman nasional.
Destinasi yang dikelola pemerintah kabupaten berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Data yang dihimpun dari laporan terkait mencatat kontribusi retribusi antara lain berasal dari Gua Batu Cermin sebesar Rp918 juta, Gua Rangko Rp752 juta, Air Terjun Cunca Wulang Rp260 juta, dan Puncak Waringin Rp221 juta. Sumber lainnya adalah Ngalor Kalo Rp15 juta, Pantai Mberenang Rp23 juta, kegiatan diving Rp7 juta, serta snorkeling Rp132 juta.
Dengan demikian, PAD dari retribusi wisata mengukur penerimaan yang masuk melalui kewenangan pemerintah kabupaten, bukan seluruh nilai ekonomi dari belanja wisatawan atau seluruh pungutan tiket di kawasan Labuan Bajo. Perbedaan pengelola menjadi alasan utama mengapa 500.008 kunjungan tidak berbanding lurus dengan penerimaan retribusi daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Jessica Mila ke Pulau Padar: Kapal Berlayar Saat Rute Ditutup
Kunjungan Jessica Mila ke Pulau Padar berlangsung saat rute pelayaran ditutup karena cuaca buruk. Kapal yang membawanya disebut hanya mengantongi izin…
Terbaru di Data Mabar

Baca juga




