Jessica Mila ke Pulau Padar: Kapal Berlayar Saat Rute Ditutup
Kunjungan Jessica Mila ke Pulau Padar berlangsung saat rute pelayaran ditutup karena cuaca buruk. Kapal yang membawanya disebut hanya mengantongi izin menuju Pulau Rinca.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jessica Mila memang berkunjung ke Pulau Padar pada 7 Agustus 2026, ketika pelayaran wisata dari Labuan Bajo ke Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup karena cuaca buruk. Kapal Maloekoe yang membawanya disebut hanya memiliki SPB untuk Pulau Rinca, sehingga KSOP menyatakan pelayaran ke Padar melanggar aturan keselamatan.
Apa yang terjadi dalam perjalanan Jessica Mila ke Pulau Padar?
Rombongan Jessica Mila berlayar dari Labuan Bajo menggunakan kapal wisata Maloekoe. Menurut CNN Indonesia, KSOP Kelas III Labuan Bajo menutup sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo sejak 7 Agustus 2026, sementara SPB hanya dapat diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.
DetikBali melaporkan kapal Maloekoe berlayar ke Pulau Padar tanpa SPB untuk rute tersebut. Dokumen yang dimiliki kapal pada hari kejadian hanya berlaku untuk tujuan Pulau Rinca, yang dinilai masih aman.
Mengapa pelayaran ke Pulau Padar ditutup?
Penutupan diberlakukan KSOP karena kondisi cuaca buruk dan pertimbangan keselamatan pelayaran. Metro TV menyebut larangan itu juga berkaitan dengan gelombang tinggi.
Dalam pemberitaan KapanLagi, pembatasan pelayaran berlangsung pada 6-10 Agustus 2026 dan dikaitkan dengan gelombang yang dilaporkan mencapai 2,6 meter. Angka tersebut menggambarkan kondisi laut yang menjadi dasar pembatasan, bukan tarif atau jumlah wisatawan.
Apakah Pulau Padar juga ditutup untuk wisatawan?
Penutupan pelayaran tidak otomatis berarti seluruh layanan kunjungan di kawasan Pulau Padar dihentikan. BTNK menjelaskan kepada DetikBali bahwa petugas tetap berada di Pulau Padar dan wisatawan masih dilayani untuk trekking pada 7 Agustus 2026.
BTNK mencatat 190 wisatawan mengunjungi Pulau Padar pada hari itu, termasuk Jessica Mila dan rombongannya. Untuk periode 7-9 Agustus 2026, DetikBali melaporkan total kunjungan sebanyak 531 wisatawan.
Apa sanksi bagi kapal yang membawa rombongan?
KSOP menyatakan nakhoda kapal melakukan pelanggaran karena berlayar ke Pulau Padar tanpa SPB untuk tujuan tersebut. DetikBali melaporkan nakhoda kemudian dikenai penangguhan sementara ijazah laut dan dilarang berlayar sebagai nakhoda selama masa penangguhan.
Kasus ini membedakan dua hal: layanan petugas di destinasi TN Komodo dan izin keselamatan kapal untuk mencapai destinasi itu. Kapal tetap wajib mematuhi keputusan KSOP mengenai rute yang boleh dilayari, meskipun petugas taman nasional masih melayani kunjungan di darat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata & TN Komodo
DPRD Manggarai Barat Minta Evaluasi Keselamatan Kapal Wisata
DPRD Manggarai Barat meminta evaluasi keselamatan kapal wisata setelah KM Feronia terbalik dan tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo pada 13 Okt…
Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

Berita utama hari ini

Baca juga




