Pemkab Manggarai Barat Fasilitasi Pendaftaran 30 Merek Ekraf
Pemkab Manggarai Barat memfasilitasi pendaftaran 30 merek usaha ekonomi kreatif pada 2026. Pemerintah daerah menanggung biaya dan mendampingi pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memfasilitasi pendaftaran 30 merek usaha milik pelaku ekonomi kreatif pada 16 Oktober 2026. Fasilitasi itu dilakukan melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan di Labuan Bajo.
Mengapa ini penting: Pelaku ekonomi kreatif Manggarai Barat memperoleh fasilitasi dan pembiayaan pemerintah daerah untuk mendaftarkan 30 merek pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Petrus Antonius Rasyid mengatakan program tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum dan branding produk ekonomi kreatif. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut Info Mabar, fasilitasi pendaftaran merek mencakup sosialisasi dan pendataan, pendampingan berkas, pendaftaran ke DJKI, pemantauan proses, serta pemanfaatan sertifikat merek untuk branding, promosi, dan akses pasar.
Pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pendaftaran 30 merek pada tahun anggaran 2026. Program itu mencakup pelaku usaha dari berbagai subsektor ekonomi kreatif.
Info Mabar melaporkan, pemerintah daerah telah memfasilitasi 162 merek usaha ekonomi kreatif pada periode 2022-2025. Rinciannya, 37 merek pada 2022, 75 merek pada 2024, dan 50 merek hingga 2025.
Selain merek usaha, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga telah mengurus 12 Kekayaan Intelektual Komunal. Data tersebut disampaikan dalam kegiatan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ketentuan pendaftaran merek
DJKI mencantumkan etiket atau label merek dan tanda tangan pemohon sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Pelaku usaha mikro dan kecil juga memerlukan surat rekomendasi atau keterangan sebagai usaha binaan serta surat pernyataan bermeterai.
Permohonan dilakukan melalui sistem daring DJKI. Tarif yang tercantum di laman resmi DJKI sebesar Rp1,8 juta per kelas untuk pemohon umum dan Rp500 ribu per kelas bagi usaha mikro dan kecil.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Manggarai Barat

Berita utama hari ini

Baca juga




