Kabar Labuan Bajo

Kamis, 8 Oktober 2026

Polda NTT Ungkap 2.590 Bungkus Rokok Ilegal di Flores

Polda NTT mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dengan temuan tujuh karung berisi 2.590 bungkus. Wilayah yang disebut mencakup Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Flores — Tujuh karung berisi 2.590 bungkus rokok ilegal ditemukan dalam pengungkapan terbaru di Pulau Flores pada 5 Oktober 2026. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap dugaan peredaran tersebut.

Rokok yang diamankan terdiri atas 1.790 bungkus merek R&D Bold dan 800 bungkus merek Humer. Barang itu ditemukan dalam operasi pada sejumlah kios dan toko di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Rokok R&D Bold berkemasan hitam dengan tulisan R berwarna merah serta BOLD berwarna putih. Rokok Humer memiliki kemasan merah terang dengan tulisan Hummer berwarna kuning dan logo lingkaran kuning.

Peredaran rokok menyentuh jalur distribusi Flores

Temuan ini relevan bagi pembaca di Labuan Bajo karena Kabupaten Manggarai Barat termasuk wilayah dalam pengungkapan. Distribusi dari Kabupaten Manggarai menggunakan kendaraan roda empat.

Kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan rokok tanpa izin legalitas resmi. Penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki izin perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Pengungkapan ini menambah catatan penindakan rokok ilegal di wilayah kerja yang mencakup Flores. Pada Juli 2026, Polda NTT mengamankan 9.271 bungkus rokok dalam perkara berbeda di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.