Polres Manggarai Barat Buka Dua Kanal Pengaduan 24 Jam
Polres Manggarai Barat menyiapkan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 dan nomor SPKT yang aktif 24 jam. Warga dapat melapor tanpa datang langsung ke kantor polisi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Polres Manggarai Barat menyatakan layanan pengaduan masyarakat bisa diakses selama 24 jam melalui Call Center Polri 110 dan nomor piket SPKT 0811-0401-1110. Di laman resmi kepolisian itu, SPKT disebut tetap membuka layanan laporan sepanjang hari dan nomor 110 bebas pulsa.
Keterangan serupa juga muncul dalam siaran Humas Polri tentang pelayanan SPKT dan layanan 110. Dalam siaran itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan melalui 110 yang diteruskan petugas untuk ditindaklanjuti.
Dua kanal utama
Di situs resmi Polres Manggarai Barat, warga diarahkan menggunakan dua kanal utama bila membutuhkan bantuan kepolisian. Kanal pertama ialah Call Center 110, sedangkan kanal kedua adalah layanan SPKT yang tercantum dengan nomor telepon 0811-0401-1110.
Polres juga menempatkan SPKT sebagai loket laporan yang buka 24 jam. Laman kontak resmi itu menyebut layanan tersebut tersedia setiap hari dan dapat digunakan untuk pelaporan langsung ke kepolisian.
Di sumber resmi kepolisian, Call Center 110 dijelaskan sebagai layanan bebas pulsa. Masyarakat dapat menggunakannya untuk melaporkan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, bencana alam, atau keadaan darurat lain yang memerlukan kehadiran polisi.
Cara kerja layanan
Menurut siaran Humas Polri, laporan yang masuk melalui 110 diterima petugas lalu diteruskan ke satuan fungsi terkait agar segera ditindaklanjuti. Polres Manggarai Barat juga menyebut identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku di kanal resmi mereka.
Nomor piket SPKT 0811-0401-1110 disiapkan untuk memudahkan warga yang ingin menghubungi petugas tanpa datang langsung ke kantor polisi. Dalam laman resmi Polres Manggarai Barat, nomor itu ditampilkan bersama alamat kantor di Labuan Bajo sebagai bagian dari kontak layanan publik.
Selain lewat dua kanal itu, warga tetap dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. Opsi ini menjadi jalur pelaporan tatap muka bagi kasus yang memerlukan penanganan segera atau keterangan tambahan dari pelapor.
Yang perlu dicatat warga
Layanan 24 jam tidak berarti semua laporan selesai pada saat yang sama. Jenis kejadian, kebutuhan verifikasi, dan tindakan kepolisian yang dibutuhkan tetap menentukan cepat lambatnya penanganan.
Karena itu, warga sebaiknya menyampaikan kronologi singkat, lokasi kejadian, dan identitas diri secara jelas saat menghubungi kanal pengaduan. Dengan begitu, petugas dapat lebih cepat mengarahkan laporan ke fungsi yang sesuai.
Di laman resminya, Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa 110 adalah layanan darurat bebas pulsa di seluruh wilayah Indonesia. Informasi itu sejalan dengan publikasi Humas Polri yang menyebut layanan 110 dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Dengan demikian, dua kanal utama yang kini disorot Polres Manggarai Barat ialah Call Center 110 dan SPKT. Keduanya disiapkan untuk mempercepat akses warga terhadap pelayanan kepolisian di Manggarai Barat.
Sumber
Berita berikutnya
PSSI Manggarai Barat Bekukan Komodo United dan Cabut Lisensi Pelatih
Askab PSSI Manggarai Barat membekukan Komodo United dan mencabut lisensi pelatih Romanus Novri setelah ia memukul wasit Fredi seusai laga PSSI Cup II…
Baca juga




