Bea Cukai Gagalkan 880.000 Rokok Ilegal di Labuan Bajo
Bea Cukai Labuan Bajo menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok tanpa pita cukai dari truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu. Nilai barang ditaksir Rp1,306 miliar dan potensi kerugian negara Rp656,48 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Bea Cukai Labuan Bajo menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Manggarai Barat, pada 24 Agustus 2026. Barang itu terdiri atas 55 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan dua merek, Mandhuro dan Marbol.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyampaikan penindakan itu pada 11 September 2026. Detik dan Flores Pikiran Rakyat sama-sama melaporkan keterangan tersebut serta rincian jumlah barang, merek, dan lokasi penindakan.
Menurut laporan Flores Pikiran Rakyat, petugas menaksir nilai barang kena cukai hasil tembakau itu mencapai Rp1.306.800.000. Potensi kerugian negara dari cukai diperkirakan Rp656.480.000.
Rincian penindakan
Dalam penindakan itu, Bea Cukai mengamankan 35 karton atau 560.000 batang rokok merek Mandhuro dan 20 karton atau 320.000 batang merek Marbol. Seluruhnya disebut tidak dilekati pita cukai.
Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi bermuatan campuran. Petugas kemudian melakukan patroli darat di sekitar pelabuhan dan menghentikan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal.
Setelah pemeriksaan sarana pengangkut dan muatan, petugas menemukan sebagian isi truk berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai. Barang bukti lalu diamankan untuk penanganan lebih lanjut oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Penanganan lanjutan
Bea Cukai Labuan Bajo menyebut proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan masih berjalan. Syahirul Alim mengatakan pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal penting untuk melindungi penerimaan negara dan persaingan usaha.
Flores Pikiran Rakyat juga melaporkan bahwa Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam penanganan rokok ilegal di Manggarai Barat. Namun, identitas pihak pengirim, tujuan akhir muatan, dan perkembangan perkara berikutnya belum dijelaskan dalam laporan yang tersedia.
Kasus ini menambah daftar penindakan rokok ilegal di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Jalur logistik di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu kembali menjadi titik pengawasan karena kerap dipakai sebagai simpul keluar-masuk barang di Manggarai Barat.
Sumber
Berita berikutnya
Kasus ASJ, 17 Tahun: Prosedur Penanganan Dipersoalkan
Penanganan ASJ, remaja 17 tahun yang diduga membobol rumah kosong di Labuan Bajo pascagempa, dipersoalkan keluarga dan kuasa hukumnya karena perbedaan…
Baca juga


