Kasus ASJ, 17 Tahun: Prosedur Penanganan Dipersoalkan
Penanganan ASJ, remaja 17 tahun yang diduga membobol rumah kosong di Labuan Bajo pascagempa, dipersoalkan keluarga dan kuasa hukumnya karena perbedaan versi waktu penangkapan, dugaan luka, serta transparansi prosedur peradilan anak.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Penanganan perkara ASJ, 17 tahun, yang diduga terlibat pencurian di wilayah hukum Polres Manggarai Barat dipersoalkan keluarga dan kuasa hukumnya. Perbedaan keterangan mengenai waktu penangkapan, dugaan luka pada tubuh anak, serta transparansi pemeriksaan menjadi pokok sengketa dalam kasus yang mencuat pada akhir Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan ASJ ditangkap Tim URC Resmob Komodo pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di kawasan Sernaru, Labuan Bajo. Menurut penjelasan Lufthi, ASJ diduga memanfaatkan situasi pascagempa ketika warga berada di luar rumah atau mengungsi untuk membobol rumah kosong dan mengambil perhiasan emas, telepon genggam, serta barang berharga lain milik korban yang meninggalkan rumahnya di Sernaru.
Polisi menyebut ASJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. ASJ disebut berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan dan dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum sehingga, menurut Lufthi, rangkaian proses hukum terhadapnya wajib mengacu pada ketentuan perlindungan anak.
Dua versi waktu penangkapan
Dalam laporan Suara Nusantara, keluarga menyampaikan kronologi berbeda dan menilai ASJ telah berada dalam penguasaan aparat sebelum tanggal penangkapan yang disampaikan polisi. Ibu ASJ menyatakan anaknya mulai berurusan dengan aparat sekitar Kamis, 20 Agustus 2026, setelah muncul laporan dugaan pencurian uang di sebuah warung di sekitar Desa Batu Cermin.
Keluarga menyebut perkara dengan pemilik warung telah dibicarakan secara kekeluargaan pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan pengembalian sebagian uang. Mereka menilai status dan keberadaan ASJ sejak saat itu hingga penangkapan resmi pada 22 Agustus belum dijelaskan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
Suara Nusantara juga memuat keterangan pemilik warung yang membantah melakukan kekerasan terhadap ASJ dan menyatakan hanya menanyakan persoalan tersebut sebelum menghubungi anggota Buser untuk menindaklanjuti laporan. Di sisi lain, keluarga mengaku kondisi fisik ASJ masih baik ketika dijemput aparat, tetapi pada Minggu, 23 Agustus 2026, saat melihatnya di ruang tahanan Mapolres Manggarai Barat, mereka menyatakan menemukan luka gores, lebam, dan luka robek di bagian kepala.
Kuasa hukum dan keluarga melaporkan dugaan kekerasan terhadap ASJ ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Laporan itu berkaitan dengan luka yang mereka klaim dialami anak selama dalam proses penanganan oleh aparat.
Prosedur pemeriksaan anak dipersoalkan
Kuasa hukum ASJ, Aventinus Ofan, dalam keterangannya kepada Suara Nusantara meminta proses penanganan terhadap anak tersebut diaudit oleh pengawas eksternal. Ia membedakan dugaan tindak pidana pencurian yang disangkakan kepada ASJ dari dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama anak berada dalam penguasaan aparat.
Ofan menyoroti tidak adanya transparansi dokumen penyidikan dasar kepada keluarga maupun penasihat hukum, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurutnya, jika pengakuan tersangka diperoleh melalui tekanan atau kekerasan fisik, hal itu dapat merusak integritas dan keandalan pembuktian dalam perkara.
Kuasa hukum juga mengingatkan kewajiban penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menekankan pentingnya mekanisme diversi sebagaimana diatur Pasal 7 UU SPPA, mengingat ASJ masih berusia 17 tahun dan berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Dalam penjelasan yang diberitakan media nasional, Lufthi memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap ASJ akan mengacu pada regulasi khusus perlindungan anak. Ia menyebut penanganan dilakukan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan dukungan unit terkait, tanpa merinci secara terbuka tanggapan terhadap laporan dugaan kekerasan yang diajukan keluarga.
Konteks pascagempa dan kronologi perkara
Kasus ini muncul di tengah situasi pascagempa di Labuan Bajo dan sekitarnya ketika sebagian warga meninggalkan rumah dan mengungsi. Menurut penjelasan polisi, laporan awal terkait pembobolan rumah kosong di Sernaru disampaikan korban ke Polres Manggarai Barat, disusul serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ASJ pada 22 Agustus 2026.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengaitkan ASJ dengan dugaan sejumlah aksi pencurian lain di kawasan yang sama, termasuk dugaan pencurian beberapa unit telepon genggam dan uang tunai. Sementara itu, keluarga menyoroti bahwa sebelum penangkapan resmi di Sernaru, ASJ sudah lebih dulu berurusan dengan aparat dalam perkara pencurian uang di warung yang disebut telah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
Perbedaan versi mengenai waktu pertama kali ASJ diamankan, kondisi fisiknya saat mulai ditahan, serta sejauh mana prosedur khusus peradilan anak diterapkan menempatkan penanganan perkara ini dalam sorotan publik. Kuasa hukum dan keluarga menunggu kejelasan respons resmi atas laporan dugaan kekerasan, sementara polisi tetap menyatakan proses pidana pencurian terhadap ASJ berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber
Berita berikutnya
Kajari Ngada Tekankan Akurasi Data Bantuan Gempa Flores
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Sutrisno Tabeas, mengingatkan agar pendataan dan pertanggungjawaban bantuan bagi korban gempa Flores 15 Agustus 2026 di…
Baca juga




