Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Timpora Sikka Gelar Rapat Pengawasan Orang Asing di Flores Timur

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka bersama Timpora menggelar rapat koordinasi di Larantuka untuk memperkuat pengawasan orang asing di Flores Timur melalui pertukaran informasi dan pemakaian APOA.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Larantuka — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar rapat koordinasi pengawasan orang asing di Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 17 September 2026, di Aula Hotel Sunrise Larantuka. Kegiatan itu melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur kewilayahan.

Tribun Flores melaporkan rapat tersebut digelar untuk memperkuat sinergi dan komunikasi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di Flores Timur. Florespedia juga menulis bahwa forum itu diarahkan untuk memperlancar pertukaran informasi antarinstansi.

Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Yansen Riyadi Borumei. Dalam laporan Tribun Flores, Yansen menekankan perlunya kerja sama agar informasi tentang orang asing dapat dihimpun dan ditindaklanjuti lebih efektif.

Koordinasi lintas instansi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Flores Timur, Laurensius Yitno Wada, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat koordinasi itu. Menurut laporan Florespedia, ia menilai forum tersebut penting untuk memperkuat kerja sama antarinstansi yang memiliki fungsi berbeda dalam pengawasan di daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Dianta Kita Sinuraya, mengatakan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Ia menyebut informasi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur kewilayahan dibutuhkan untuk mengenali potensi persoalan di lapangan.

Peserta rapat menerima pemaparan mengenai data keberadaan orang asing di wilayah kerja, isu-isu aktual keimigrasian, mekanisme pengawasan, serta peran dan fungsi Timpora. Dalam forum itu, peserta juga menyampaikan informasi, masukan, dan persoalan terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di Flores Timur.

Dalam keterangan yang dimuat Tribun Flores, peserta juga diperkenalkan kembali dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini disebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelaporan dan pemantauan keberadaan orang asing.

Fokus pengawasan

Florespedia menulis bahwa rapat itu menyoroti pentingnya pertukaran informasi untuk menjaga pengawasan tetap berjalan efektif. Kedua laporan tidak memuat rincian jumlah orang asing, jenis aktivitas yang menjadi perhatian, maupun lokasi spesifik yang dinilai paling rawan.

Dianta dalam laporan Tribun Flores mengatakan koordinasi Timpora perlu dilanjutkan di luar forum rapat. Menurut dia, komunikasi antarlembaga harus diwujudkan melalui pengawasan lapangan agar perkembangan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diketahui serta ditangani bersama.

Rapat di Flores Timur ini menegaskan pola kerja pengawasan orang asing yang bergantung pada pertukaran informasi antarlembaga. Dalam laporan yang tersedia, tidak disebut adanya operasi lapangan, penindakan, atau kasus keimigrasian tertentu yang menyusul setelah rapat berlangsung.

Data utama kegiatan yang dapat dipastikan dari laporan adalah waktu pelaksanaan pada Kamis, 17 September 2026, dan lokasi di Aula Hotel Sunrise Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.