Berkas 3 Pemburu Rusa Bersenjata di TN Komodo Dilimpahkan ke Kejari Mabar
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyatakan berkas perkara tiga tersangka perburuan rusa bersenjata di Taman Nasional Komodo telah P-21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum Jabalnusra) menyatakan berkas perkara tiga tersangka perburuan rusa bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses penuntutan.
Menurut siaran pers Gakkum Kehutanan, kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka berinisial AB, AD, dan YA ditegaskan dalam surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang menyatakan status P-21 per 1 April 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut penanganan perkara ini sebagai kejahatan serius karena melibatkan senjata api dan membahayakan keselamatan petugas. Ia menekankan bahwa rusa Timor memiliki peran penting sebagai pakan komodo dan bagian dari rantai makanan di ekosistem savana Taman Nasional Komodo.
Operasi di Laju Pemali dan Selat Sape
Kasus ini bermula dari operasi penindakan tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama unsur Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan kapal kayu yang diduga membawa pemburu dan hasil buruan di sekitar perairan Pulau Komodo. Saat hendak dihentikan, kelompok pemburu melakukan perlawanan bersenjata sehingga terjadi baku tembak di perairan Selat Sape sebelum petugas menguasai situasi.
Tim gabungan kemudian mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku lapangan, masing-masing berinisial AB, AD, dan YA. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, sehingga lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu.
Tersangka, DPO, dan barang bukti
Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra menetapkan AB, AD, dan YA sebagai tersangka setelah penyelidikan, gelar perkara, dan rangkaian penyidikan atas perburuan rusa Timor menggunakan senjata api di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa lima orang lain yang melarikan diri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang dan pengejaran masih dilakukan untuk membongkar jejaring perburuan liar di sekitar Taman Nasional Komodo.
Dari operasi penindakan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, sepuluh selongsong peluru, satu ekor rusa Timor hasil buruan, serta satu kapal kayu yang digunakan para pelaku.
Ancaman pidana dan status perkara
Menurut Gakkum Kehutanan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kepemilikan senjata api ilegal.
Aswin Bangun menjelaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar atas dugaan tindak pidana perburuan satwa menggunakan senjata api di kawasan konservasi dan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi.
Gakkum Kehutanan menyatakan pengembangan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan bersama aparat penegak hukum lain masih melanjutkan penyidikan terhadap jaringan perburuan serta memburu lima DPO yang diduga terlibat dalam perburuan rusa Timor di Taman Nasional Komodo.
Penyerahan berkas perkara yang telah berstatus P-21 ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menandai perpindahan penanganan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan. Informasi rinci mengenai jadwal sidang di pengadilan belum diuraikan dalam keterangan resmi yang tersedia.
Konteks konservasi
Kementerian Kehutanan menilai perburuan rusa Timor di Taman Nasional Komodo sebagai ancaman terhadap keberlangsungan komodo (Varanus komodoensis) dan keseimbangan ekosistem di habitatnya, karena rusa merupakan salah satu sumber pakan utama komodo.
Penindakan terhadap kelompok pemburu bersenjata ini disampaikan Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan Taman Nasional Komodo yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO dan tujuan wisata alam utama di Manggarai Barat.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Sikka Hentikan Kasus Penganiayaan Berat Warga ODGJ
Polres Sikka menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat di Dusun Habihogor, Desa Watu Kobu, Kewapante, setelah pemeriksaan ahli menyataka…
Baca juga




