Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus 9 Warga Uzbekistan
Ditpolairud Polda NTT menetapkan YL dan SLAR sebagai tersangka dugaan penyelundupan sembilan warga Uzbekistan menuju Australia.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan NTT. Penetapan tersangka disampaikan Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution pada pemaparan kasus di Kupang, Juni 2026.
Menurut Irwan, dua tersangka berinisial YL, 59 tahun, dan SLAR, 52 tahun. Keduanya diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa para warga negara Uzbekistan tersebut secara ilegal menuju Australia melalui wilayah NTT.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Ditpolairud Polda NTT pada 6 April 2026 mengenai rencana keberangkatan sembilan warga negara asing melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang. Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Pada 7 April 2026, polisi mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Mereka kemudian dibawa untuk diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian dan instansi terkait.
Barang Bukti dan Dugaan Imbalan
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan persiapan perjalanan laut menuju perairan Australia.
Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan SLAR dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan sembilan warga Uzbekistan ke Australia. Dari jumlah tersebut, keduanya disebut telah menerima uang muka Rp65 juta.
Data utama perkara yang disampaikan Ditpolairud Polda NTT adalah sebagai berikut:
- Sembilan warga negara Uzbekistan diamankan bersama seorang warga Indonesia di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
- Dua tersangka berinisial YL (59 tahun) dan SLAR (52 tahun) diduga menyiapkan sarana transportasi laut.
- Rencana keberangkatan disebutkan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
- Barang bukti yang disita: perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, dan 13 jeriken solar.
- Imbalan yang dijanjikan kepada tersangka Rp325 juta, dengan uang muka Rp65 juta yang sudah diterima.
Irwan menyebut penanganan perkara ini melibatkan koordinasi Ditpolairud Polda NTT dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, perwakilan Uzbekistan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Koordinasi dilakukan untuk penanganan para warga Uzbekistan dan proses hukum terhadap para tersangka.
Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit atau titik keberangkatan menuju Australia. Dirjen Imigrasi Kantor Wilayah NTT sebelumnya juga menyoroti temuan warga Uzbekistan di wilayah NTT dan pentingnya pengawasan administratif keimigrasian.
Konteks dan Kronologi
Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 mengenai rencana keberangkatan sembilan warga Uzbekistan dari Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang. Informasi itu menunjukkan adanya dugaan jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut di NTT.
Tim Ditpolairud kemudian melakukan penyelidikan dan pada 7 April 2026 mengamankan sembilan warga Uzbekistan dan seorang warga Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan YL dan SLAR sebagai tersangka karena diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut untuk membawa para warga Uzbekistan ke Australia.
Kepolisian menyebut kasus ini memperlihatkan posisi NTT sebagai wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan manusia lintas negara. Dalam beberapa kasus lain, belasan warga Uzbekistan juga ditemukan terdampar di perairan NTT dan ditangani melalui kerja sama kepolisian dan kantor imigrasi setempat.
Penanganan Warga Uzbekistan
Menurut pemaparan Ditpolairud, sembilan warga Uzbekistan yang diamankan dalam kasus ini akhirnya dideportasi ke negara asal mereka pada 7 Mei 2026 dan dikenakan larangan masuk ke Indonesia selama lima tahun. Proses tersebut dilakukan setelah koordinasi antara kepolisian, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT.
Di luar kasus ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT melaporkan bahwa sebagian warga Uzbekistan yang ditemukan di wilayah NTT berstatus melampaui izin tinggal. Pemeriksaan administratif dilakukan sebelum penetapan langkah keimigrasian seperti deportasi dan pencekalan.
Sumber
- RRI Kupang - Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan ke Australia
- Tribratanews Rotendao - Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
- Setapak Langkah - Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan
- Kanwil Ditjen Imigrasi NTT - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT Pimpin Konferensi Pers Terkait 16 WN Uzbekistan
Berita berikutnya
Berkas 3 Pemburu Rusa Bersenjata di TN Komodo Dilimpahkan ke Kejari Mabar
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyatakan berkas perkara tiga tersangka perburuan rusa bersenjata di Taman Nasional Komo…

