Polres Manggarai Barat Naikkan Dua Laporan Sengketa Tanah Lengkong Warang ke Penyidikan
Polres Manggarai Barat menaikkan dua laporan polisi terkait sengketa tanah adat Lengkong Warang dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini menyangkut dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Polres Manggarai Barat menaikkan dua laporan polisi terkait sengketa tanah adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu, 16 September 2026, menurut RRI.
RRI melaporkan, kedua perkara itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Mbehal. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menilai ada bukti awal yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, menurut RRI. Pada saat yang sama, laporan lanjutan Detik menulis bahwa Polres Manggarai Barat memang menangani dua laporan polisi terkait bentrokan di Lengkong Warang dan menyebut proses hukum dilanjutkan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Rincian perkara
Dalam laporan pertama, polisi memeriksa 27 saksi dan mengamankan satu mobil serta tiga sepeda motor sebagai barang bukti, menurut RRI. Laporan ini dikaitkan dengan dugaan pengrusakan.
Dalam laporan kedua, polisi memeriksa 24 saksi dan mengamankan satu mobil, juga menurut RRI. Laporan ini tidak hanya memuat dugaan pengrusakan, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen.
Secara keseluruhan, polisi telah memeriksa 51 saksi dalam dua laporan itu, kata RRI. Hingga berita itu diterbitkan, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka.
Detik sebelumnya melaporkan bahwa bentrokan di kawasan itu dipicu sengketa tanah ulayat antara Kampung Rareng dan Mbehal pada 29 Juli 2026. Media itu juga menulis bahwa Polres Manggarai Barat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan mediasi serta menetapkan status quo di lahan sengketa selama proses hukum dan mediasi berjalan.
Polres Manggarai Barat menyatakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti akan berlanjut dalam tahap penyidikan. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, menurut keterangan yang dikutip RRI.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang sebelumnya mengimbau pihak yang terlibat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan, sebagaimana dilaporkan Detik. Polisi juga menempatkan personel gabungan di sekitar lokasi sengketa untuk mencegah konflik susulan.
Data perkara
- Laporan pertama: 27 saksi, satu mobil, tiga sepeda motor.
- Laporan kedua: 24 saksi, satu mobil.
- Tanggal laporan: 29 Juli 2026.
Dengan dasar dua laporan dan perkembangan penyidikan tersebut, perkara sengketa tanah Lengkong Warang kini masuk tahap penyidikan, sementara penetapan tersangka belum diumumkan.
Sumber
Berita berikutnya
Program Big Push Sapi Flores Timur Telan Lebih dari Rp2 Miliar
Program Big Push peternakan sapi di Flores Timur menelan dana lebih dari Rp2 miliar untuk lahan sewa, pakan, dan penyiapan sentra di Wolo Kolo, Desa L…

