Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Polda NTT Sita 9.271 Bungkus Rokok Ilegal di 4 Kabupaten Flores

Ditreskrimsus Polda NTT menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga ilegal dalam operasi penyelidikan di empat kabupaten di daratan Flores, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

Pengungkapan dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hans Rachmatulloh Irawan, dalam keterangan di Markas Polda NTT pada 14 Juli 2026.

Menurut Hans, operasi dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah penyelidikan. Tim menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga menjual rokok tanpa izin legalitas di empat kabupaten tersebut selama Juni 2026 hingga 13 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan ribuan bungkus rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan. Seluruh barang diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan yang masih dikembangkan oleh penyidik.

Rincian barang bukti

Data yang disampaikan Polda NTT menunjukkan total barang bukti sebanyak 9.271 bungkus atau setara 185.420 batang rokok dari tiga merek.

Rinciannya:

  • Merek MANRY: 1.910 bungkus.
  • Merek HAS DJAYA: 3.861 bungkus.
  • Merek HUMER: 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan berbeda.

Rokok-rokok tersebut diduga diperjualbelikan tanpa legalitas perizinan perdagangan dan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Hans menyebut penegakan hukum terhadap peredaran barang tanpa izin dilakukan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Penelusuran jalur distribusi

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rokok yang disita itu diperoleh para pelaku usaha dari seorang tenaga penjual atau sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Penyidik menelusuri jalur distribusi dan jaringan penjualan rokok tersebut di wilayah Flores.

Polda NTT menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal dan memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang pengawasan barang kena cukai dan perizinan perdagangan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penindakan sejalan dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Landasan hukum dan konteks penertiban

Atas dugaan pelanggaran perizinan, penyidik menerapkan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.

Menurut Polda NTT, peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan pelaku usaha yang mematuhi aturan. Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di bidang perdagangan akan terus dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Operasi pengungkapan peredaran rokok ilegal di Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat ini menambah deret penertiban rokok tanpa izin edar di Flores dalam beberapa tahun terakhir, dengan pola distribusi yang melibatkan tenaga penjual dan kios kecil di berbagai kabupaten.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.