Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

ASITA NTT: Kasus Penipuan Trip Premium Lukai Citra Labuan Bajo

ASITA Nusa Tenggara Timur menilai kasus penipuan paket wisata premium senilai Rp244,2 juta yang menimpa 22 wisatawan asal Tiongkok merusak citra Labuan Bajo dan menurunkan kepercayaan wisatawan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nusa Tenggara Timur menilai kasus penipuan paket wisata premium senilai Rp244,2 juta yang menimpa 22 wisatawan asal Tiongkok merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi dan menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap pelaku usaha lokal.

Kasus ini menyeret seorang agen wisata tidak resmi berinisial SO, 33 tahun, warga asal Bekasi yang berdomisili di Labuan Bajo. Satreskrim Polres Manggarai Barat menahan SO atas dugaan penipuan dan penggelapan dana paket wisata yang dipesan LN, pelaku usaha pariwisata asal Kanada yang mengelola agensi perjalanan dan berdomisili di Bali.

Menurut keterangan kepolisian, LN mentransfer dana sebesar Rp244,2 juta dalam tiga tahap pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 untuk membiayai paket wisata premium ke Taman Nasional Komodo, termasuk sewa kapal selama tiga hari dua malam dan tiket masuk kawasan konservasi tersebut.

Polres Manggarai Barat menyebut uang itu sedianya digunakan untuk paket wisata bagi 22 wisatawan asal Tiongkok. Namun kapal yang dijanjikan tidak pernah disewa sehingga rombongan tiba di Labuan Bajo tanpa layanan yang mereka bayarkan dan akhirnya telantar di kota itu.

Dampak terhadap citra Labuan Bajo

ASITA NTT menilai praktik agen perjalanan tidak resmi seperti dalam kasus SO berpotensi membuat wisatawan menunda atau membatalkan perjalanan ke Labuan Bajo karena khawatir terhadap keamanan transaksi dan kepastian layanan.

Ketua ASITA NTT Oyan Kristian mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur memperkuat pengawasan terhadap usaha pariwisata dan menertibkan calo trip yang beroperasi tanpa izin. Ia juga meminta sosialisasi kepada wisatawan mengenai pentingnya menggunakan jasa agen resmi yang terdaftar dan memiliki izin usaha.

Oyan menekankan bahwa perlindungan konsumen wisata tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik, tetapi memerlukan tata kelola destinasi yang memastikan kepastian layanan, transparansi harga, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Usulan pembatasan akses aplikasi SiOra

Dalam merespons kasus penipuan tersebut, ASITA NTT mengusulkan agar akses reservasi perjalanan dan pembelian tiket destinasi, termasuk tiket masuk Taman Nasional Komodo melalui aplikasi SiOra, dibatasi hanya kepada pelaku usaha resmi yang telah diverifikasi.

Aplikasi SiOra merupakan platform resmi daring untuk pemesanan tiket masuk dan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo yang dikembangkan Balai Taman Nasional Komodo dan diluncurkan pada 2025. Kepala Balai Taman Nasional Komodo menegaskan bahwa seluruh wisatawan yang memasuki kawasan wajib memiliki tiket masuk dan tiket aktivitas yang dibeli melalui aplikasi tersebut.

ASITA NTT memandang penguatan mekanisme verifikasi pelaku usaha pada sistem reservasi digital seperti SiOra penting untuk mencegah kasus serupa terulang dan menjaga kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap Labuan Bajo sebagai pintu gerbang utama ke Taman Nasional Komodo.

Rincian utama kasus

  • Nilai dana yang digelapkan: Rp244,2 juta.
  • Korban utama dalam laporan: LN, pelaku usaha pariwisata asal Kanada yang mengelola agensi perjalanan dan berdomisili di Bali.
  • Wisatawan terdampak: 22 orang wisatawan mancanegara asal Tiongkok.
  • Terduga pelaku: SO, sekitar 30–33 tahun, agen wisata tidak resmi yang berdomisili di Labuan Bajo.

Langkah hukum terhadap SO

Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan SO sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dan perbuatan curang.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V bagi pelaku. Kepolisian menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan LN dan memeriksa aliran dana serta dokumen transaksi paket wisata yang tidak pernah direalisasikan.

Sejumlah akademikus dan pegiat pariwisata di Manggarai Barat menilai kasus SO menunjukkan kebocoran sistem perlindungan wisatawan dan pentingnya penataan kembali pengawasan terhadap agen perjalanan di Labuan Bajo. ASITA NTT menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Balai Taman Nasional Komodo untuk memastikan hanya pelaku usaha resmi yang mendapat akses penuh ke sistem reservasi wisata.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.