Kajari Ngada Tekankan Akurasi Data Bantuan Gempa Flores
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Sutrisno Tabeas, mengingatkan agar pendataan dan pertanggungjawaban bantuan bagi korban gempa Flores 15 Agustus 2026 dilakukan berdasarkan kondisi faktual demi mencegah persoalan sosial dan menjaga…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Sutrisno Tabeas, mengingatkan agar pendataan dan pertanggungjawaban seluruh bantuan bagi warga terdampak gempa Flores 15 Agustus 2026 dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Peringatan itu mencakup bantuan dalam bentuk uang maupun barang yang disalurkan melalui berbagai pihak.
Pernyataan Sutrisno disampaikan dalam wawancara dengan Florespos.net di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa dan dimuat pada 2 September 2026. Dalam laporan tersebut, ia menekankan bahwa ketepatan data penerima dan distribusi bantuan penting untuk mencegah timbulnya persoalan sosial baru setelah masa tanggap darurat berakhir.
Menurut laporan Florespos.net, bantuan untuk korban gempa Flores mengalir dari beragam lembaga dan masyarakat. Sutrisno meminta agar setiap bantuan yang masuk didata sejak diterima hingga didistribusikan kepada keluarga terdampak, lalu dibuatkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Gempa Flores dan dampaknya di Ngada
Pada 15 Agustus 2026 pukul sekitar 05.58 Wita, gempa tektonik bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores dan sekitarnya di Nusa Tenggara Timur. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat episenter gempa berada di utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman sekitar 15 kilometer dan guncangan terasa di sejumlah kabupaten, termasuk Ngada dan Manggarai Barat.
BMKG melalui peta intensitas guncangan melaporkan skala hingga VII MMI di Riung, Kabupaten Ngada, serta skala VI MMI di Bajawa. Laporan lembaga kemanusiaan internasional yang merujuk data BPBD NTT dan BNPB menyebutkan adanya korban jiwa dan kerusakan rumah di beberapa kabupaten di Flores bagian barat dan tengah, tetapi angka resmi masih diperbarui pada akhir Agustus 2026.
Di Kabupaten Ngada, pemerintah daerah melakukan pendataan keluarga terdampak dan menyalurkan bantuan logistik. Menurut laporan media lokal, hingga Sabtu, 5 September 2026, pemerintah kabupaten telah menyalurkan lebih dari sepuluh ribu paket bantuan kepada keluarga terdampak gempa, dengan persentase penyaluran di atas 80 persen dari total keluarga yang tercatat.
Pesan Kajari Ngada soal akurasi data bantuan
Dalam wawancara dengan Florespos.net, Sutrisno Tabeas menegaskan bahwa data bantuan harus disusun secara akurat dan tidak direkayasa. Ia menilai data yang benar menjadi dasar perencanaan penyaluran bantuan oleh pemerintah dan pihak terkait, sehingga bantuan dapat diterima warga yang berhak dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sutrisno mengingatkan bahwa bencana tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Menurut dia, kebaikan berbagai pihak yang diwujudkan melalui bantuan harus dijaga dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya melalui pencatatan yang rapi dan transparan.
Ia menyebutkan bahwa prinsip akurasi data disampaikan berulang kali dalam rapat-rapat penanganan bencana, termasuk ketika ia mengikuti rapat bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur. Pesan utamanya adalah pencegahan: memastikan sejak awal bahwa data penerima, jenis bantuan, dan distribusi bantuan sesuai dengan keadaan faktual.
Data sebagai dasar pertanggungjawaban
Dari sisi tata kelola, Sutrisno menekankan bahwa data yang lengkap dan akurat diperlukan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima dan disalurkan. Tanpa data yang benar, perencanaan penyaluran bantuan berisiko tidak tepat sasaran dan dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan bantuan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Peringatan Kajari Ngada itu tidak disertai pengungkapan adanya tindak pidana atau temuan pelanggaran tertentu terkait bantuan gempa. Ia berbicara dalam kerangka pencegahan, dengan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pendataan yang sesuai fakta dan pelaporan yang jelas.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, laporan lembaga kemanusiaan dan media menunjukkan bahwa pendataan dampak gempa di Flores dan penyaluran bantuan dari pemerintah maupun lembaga sosial masih berlangsung hingga akhir Agustus dan awal September 2026. Dalam situasi seperti itu, akurasi data menjadi salah satu prasyarat utama agar bantuan yang terbatas dapat menjangkau warga terdampak secara merata.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Pegawai KSOP ke Penyidikan
Polres Manggarai Barat telah menaikkan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas loket Pelabuhan Marina Labuan Bajo oleh pegawai KSOP ke tahap penyid…
Baca juga



