Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Remaja 17 Tahun Diduga Bobol Rumah Pengungsi Gempa di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat menangkap remaja berinisial ASJ alias Putra, pelajar 17 tahun, yang diduga membobol rumah pengungsi gempa di kawasan Sernaru, Labuan Bajo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Polisi menangkap seorang remaja berinisial ASJ alias Putra, 17 tahun, yang diduga membobol rumah warga di kawasan Sernaru, Labuan Bajo, saat pemilik rumah mengungsi akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2026. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Lufthi Darmawan Aditya mengatakan ASJ diduga memanfaatkan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya ketika warga sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat gempa bumi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Menurut Lufthi, modus yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng.

Kasus pencurian di rumah pengungsi gempa itu dilaporkan oleh WB, 29 tahun, seorang petani asal Desa Malawatar, Kecamatan Lembor. WB melaporkan rumahnya di kawasan Sernaru, Labuan Bajo, dibobol saat ia meninggalkan rumah untuk mengungsi. Ia baru mengetahui kejadian itu ketika kembali ke rumah pada Selasa, 18 Agustus 2026, sore, di tengah gempa susulan yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Barang yang dilaporkan hilang dari rumah WB antara lain satu unit telepon seluler Vivo Y12 berwarna biru, perhiasan emas, dan beras sebanyak 20 kilogram. Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian menjual perhiasan emas ke sebuah toko emas, sementara beras hasil curian dijual ke Pasar Wae Kesambi. Ponsel korban diketahui telah diformat ulang.

Setelah menerima laporan WB, tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ASJ. Menurut penjelasan Lufthi, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kawasan Sernaru pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel Vivo Y12 milik korban yang sudah diformat ulang, satu obeng yang diduga digunakan untuk merusak dinding dan jendela rumah, satu ember yang digunakan untuk menyimpan beras hasil curian, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang dipakai ASJ saat melakukan aksinya.

Selain pencurian di rumah WB, polisi menyatakan ASJ juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di Labuan Bajo pada awal Agustus 2026. Pada 6 Agustus, ASJ diduga membobol rumah milik Bruno Kosten di Labuan Bajo dan mengambil uang tunai Rp1,5 juta serta sepasang cincin emas pernikahan. Pada 10 Agustus, ia diduga membobol rumah warga di Sernaru dan mencuri tiga telepon seluler serta uang tunai Rp3 juta.

ASJ disebut berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Labuan Bajo. Menurut Lufthi, ASJ mengakui perbuatannya dan menjalankan aksinya seorang diri. Polisi menyatakan proses hukum terhadap ASJ akan mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak.

ASJ Ditetapkan Tersangka

Polres Manggarai Barat menetapkan ASJ sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Sejumlah pihak kemudian menyoroti penanganan perkara ini. Lembaga bantuan hukum dan keluarga ASJ mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap anak di bawah umur tersebut serta dugaan kekerasan yang dialami saat berada dalam tahanan. Mereka menilai proses hukum terhadap ASJ harus tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk ketentuan tentang penangkapan, penahanan, dan diversi.

Perkara ini muncul di tengah situasi bencana gempa bumi di NTT yang membuat banyak warga meninggalkan rumah untuk mengungsi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyebut pencurian di rumah-rumah kosong sebagai salah satu risiko yang mengemuka selama masa tanggap darurat bencana.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.