Pongkor Ngguling dan Liang Nggam, Ruang Sakral di Hutan Ndoso
Pongkor Ngguling dan Liang Nggam di Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, dikenal sebagai lanskap batu dan gua di kawasan hutan lindung yang dipandang sakral oleh warga Puntu.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Pongkor Ngguling dan Liang Nggam di Lingko Wira, Dusun Puntu, Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dikenal sebagai kawasan batu cadas, gua alam, dan hutan yang dipandang sakral oleh warga setempat.
Dalam bahasa Manggarai, pongkor berarti batu cadas yang menjulang, sedangkan ngguling merujuk pada batu yang berbentuk miring. Liang berarti gua alam, sementara nggama menggambarkan batu-batu yang berhimpitan. Penamaan ini tidak hanya menerangkan bentuk fisik batu dan gua, tetapi juga merekam cara masyarakat memaknai ruang alam di sekitar mereka.
Menurut laporan Pos-Kupang yang dimuat di Tribun, kedua lokasi ini berada di kawasan hutan lindung. Lingkungan sekitarnya digambarkan masih menampilkan hutan dengan berbagai vegetasi lokal, tebing batu, gua alam, serta satwa yang hidup di dalamnya. Di Kecamatan Ndoso sendiri, Desa Tentang tercatat sebagai salah satu desa dengan jumlah dusun terbanyak, menunjukkan adanya sebaran kampung dan lingko sebagai ruang komunal masyarakat.
Ruang sakral di tengah lanskap batu dan hutan
Dalam laporan itu, seorang pemandu bernama Pater Andre Belongo menjelaskan bahwa Pongkor Ngguling dan Liang Nggam tidak hanya indah, tetapi juga dianggap sakral sekaligus keramat oleh warga Dusun Puntu. Kedua tempat dipandang sebagai ruang yang memerlukan penghormatan, sehingga tidak diperlakukan semata-mata sebagai lokasi rekreasi.
Pater Andre menuturkan bahwa tidak semua orang dapat memasuki kawasan tersebut. Akses ke Pongkor Ngguling dan Liang Nggam berada di tangan tua adat atau pemuka adat dan orang-orang yang mereka tunjuk. Bagi masyarakat Puntu, sikap menjaga jarak dari kawasan ini berkaitan dengan upaya mempertahankan keutuhan alam dan mencegah tindakan yang dianggap mengganggu kesakralan ruang tersebut.
Dalam konteks sosial Manggarai, lingko dikenal sebagai tanah komunal yang dimiliki bersama oleh satu komunitas dan biasanya berkaitan erat dengan aturan adat serta sistem pembagian lahan. Pemahaman tentang lingko membantu menjelaskan mengapa warga menempatkan Pongkor Ngguling dan Liang Nggam sebagai bagian dari ruang yang diatur oleh kesepakatan adat, bukan hanya oleh aturan administratif.
Potensi wisata yang bertumpu pada adat
Pongkor Ngguling dan Liang Nggam memiliki potensi menjadi destinasi wisata berbasis alam dan budaya. Lanskap batu cadas, gua, vegetasi lokal, dan hutan lindung menawarkan pengalaman bentang alam yang berbeda dari kawasan pantai yang selama ini lebih dikenal di Manggarai Barat.
Namun, menurut penjelasan Pater Andre dalam laporan tersebut, rencana kunjungan ke dua lokasi itu perlu memperhatikan aturan adat yang sudah ada. Pertanyaan tentang siapa yang berwenang memberi izin, bagaimana tata cara memasuki kawasan, serta aktivitas apa yang diperbolehkan atau dilarang menjadi bagian penting sebelum kawasan ini dipromosikan lebih luas sebagai destinasi wisata.
Bagi calon pengunjung, informasi mengenai jalur menuju lokasi, waktu yang dianggap tepat untuk berkunjung, perlunya pendamping lokal, dan batasan kegiatan menjadi penting untuk memastikan kunjungan tidak bertentangan dengan kesakralan tempat. Pengalaman wisata di kawasan ini pada dasarnya bertumpu pada penghormatan terhadap masyarakat pemilik pengetahuan dan penjaga tradisi.
Data yang tersedia menempatkan Pongkor Ngguling dan Liang Nggam di Lingko Wira, Dusun Puntu, Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat. Kawasan ini tercatat sebagai bagian dari hutan lindung dan dikelilingi hutan, batu cadas, gua alam, vegetasi lokal, serta satwa. Dengan karakter tersebut, pengembangan wisata di lokasi ini memerlukan pengaturan yang menyelaraskan perlindungan lingkungan, keselamatan pengunjung, dan kewenangan adat.
Tanpa pengaturan yang berpijak pada adat dan konservasi, keaslian hutan dan bebatuan yang menjadi daya tarik utama Pongkor Ngguling dan Liang Nggam berpotensi tergerus oleh eksploitasi. Pengelolaan yang melibatkan pemuka adat, pemerintah desa, dan pihak terkait lain dapat menjaga agar kesakralan kawasan tetap menjadi dasar, bukan sekadar daya tarik promosi.
Sumber
Berita berikutnya

IN Ditangkap, Buronan Kasus Perburuan Rusa Bersenjata di TN Komodo
IN (33), warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, ditangkap tim gabungan sebagai buronan kasus dugaan perburuan rusa menggunakan senjata api…

