IN Ditangkap, Buronan Kasus Perburuan Rusa Bersenjata di TN Komodo
IN (33), warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, ditangkap tim gabungan sebagai buronan kasus dugaan perburuan rusa menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — IN (33), warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, ditangkap aparat sebagai tersangka buronan kasus dugaan perburuan rusa menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, setelah sekitar delapan sampai sembilan bulan dalam pencarian.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, IN diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bima Kota, Tipidter Polres Manggarai Barat, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Setelah ditangkap, IN terlebih dahulu dibawa ke Polres Bima Kota untuk pemeriksaan awal sebelum direncanakan diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kementerian Kehutanan menyebut IN, yang dalam rilis resmi ditulis berinisial INS, sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara perburuan rusa menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo.
Diduga terlibat perburuan bersenjata dan melawan petugas
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bima Kota yang dikutip media lokal, dalam pemeriksaan awal IN mengakui keterlibatannya dalam perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan senjata api. Ia juga disebut mengakui pernah menembak ke arah petugas ketika berusaha melarikan diri dari operasi penindakan pada Desember 2025.
Kementerian Kehutanan menjelaskan, IN melarikan diri dari operasi penindakan terhadap kelompok pemburu yang melakukan perlawanan bersenjata kepada tim gabungan pada Desember 2025. Kelompok tersebut diduga melakukan perburuan rusa Timor di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025.
Proses hukum terhadap IN masih berjalan. Penetapan pasal yang disangkakan, jenis senjata yang diduga digunakan, serta status penahanan IN belum dirinci dalam pernyataan resmi yang tersedia.
Berawal dari operasi gabungan di Pulau Komodo
Kasus ini bermula dari operasi patroli dan penindakan satwa liar oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, unsur Polri, dan Balai Taman Nasional Komodo di kawasan Loh Laju Pemali, Pulau Komodo. Operasi dilakukan pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, setelah sebelumnya tim mendeteksi pergerakan kelompok pemburu di perairan Pulau Komodo.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menghadang sebuah perahu yang diduga digunakan kelompok pemburu. Para pelaku diduga melakukan perlawanan dengan menembaki kapal patroli sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di Selat Sape, perairan sekitar Pulau Komodo. Benturan antara kapal membuat perahu pelaku pecah dan tenggelam.
Dari operasi itu, tim gabungan mengamankan tiga orang yang diduga pemburu liar, warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama barang bukti seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, amunisi, dan perlengkapan lainnya. Berdasarkan keterangan awal, kelompok pemburu diduga beranggotakan delapan orang dengan empat pucuk senjata rakitan, sedangkan lima orang lainnya, termasuk pimpinan kelompok, melarikan diri dengan melompat ke laut dan berstatus buronan.
Perkembangan penegakan hukum
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi Desember 2025 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat per 1 April 2026. Ketiga tersangka itu dijerat pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa dilindungi, dengan ancaman hukuman berat termasuk penjara jangka panjang.
Penangkapan IN pada 26 Agustus 2026 menjadi bagian dari upaya lanjutan aparat kehutanan dan kepolisian untuk menuntaskan perkara perburuan rusa bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Kementerian Kehutanan menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan terhadap IN sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan satwa liar dan kawasan konservasi.
Balai Taman Nasional Komodo bersama aparat penegak hukum sebelumnya menegaskan akan meningkatkan patroli gabungan di kawasan perairan dan daratan Pulau Komodo sebagai bagian dari upaya pencegahan perburuan satwa liar.
Sumber
- detikBali - Buron 8 Bulan, Pemburu Rusa Bersenpi di TN Komodo Diringkus
- Kementerian Kehutanan - Siaran pers Kemenhut Tangkap DPO Pemburu Rusa Bersenjata di TN Komodo Setelah Buron 9 Bulan
- Kabar Harian Bima - DPO Perburuan Satwa Dilindungi di TN Komodo Dibekuk, Akui Tembak Petugas
- Polda NTT - Patroli Gabungan Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Perburuan Rusa di Pulau Komodo
Berita berikutnya
Kemenhub Periksa Pelabuhan NTT Pascagempa dan Tsunami
Kementerian Perhubungan memeriksa infrastruktur pelabuhan di Nusa Tenggara Timur setelah gempa dan tsunami pada 15 Agustus 2026.
Baca juga



